Penumpang Pesawat Jawa-Bali Tidak Wajib PCR

INDOPOSCO.ID – Pemerintah mengubah ketentuan terhadap penumpang pesawat domestik dengan rute Jawa-Bali. Saat ini tidak perlu lagi pakai hasil negatif tes polymerase chain reaction atau PCR.
“Perjalanan akan ada perubahan, untuk Jawa dan Bali perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR,” kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dalam keterangan virtual, Senin (1/11/2021).
Baca Juga : Laboratorium Nakal Bakal Dicabut Izin Operasional dan Ditutup Akses PeduliLindungi
Ia menyatakan, penumpang cukup menunjukkan tes Rapid Antigen sesuai yang berlaku di wilayah luar Jawa dan Bali. “Cukup tes Antigen,” tuturnya.
Namun, mengenai perubahan peraturan bagi penumpang syarat tersebut hingga saat ini belum ada dasar hukum yang diterbitkan oleh pemerintah.
Baca Juga : Harga PCR India Di Bawah Rp100 Ribu, Kenapa Indonesia Tidak Bisa!
Pemerintah sempat mengubah masa berlaku penggunaan tes tersebut sebagai syarat perjalanan di dalam negeri.
Hal itu tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 55 Tahun 2021 tentang Perubahan Instruksi Mendagri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 di Wilayah Jawa dan Bali yang diteken Mendagri Tito Karnavian pada 27 Oktober 2021.
Berdasarkan lembaran Inmendagri Nomor 55, secara garis besar aturan itu membolehkan pelaku perjalanan membawa hasil tes PCR yang sampelnya diambil 3×24 jam sebelum perjalanan menggunakan pesawat terbang. (dan)