Headline

Mulai 1 November 2021, Pegawai Lapas Cipinang Dilarang Gunakan HP Pribadi Selama Bertugas

INDOPOSCO.ID – Dalam rangka menjalankan program Back to Basics yang dicanangkan Dirjen PAS Reynhard Silitonga beberapa waktu lalu, mulai 1 November Lapas Kelas 1 Cipinang mencanangkan larangan penggunaan handphone pribadi bagi seluruh pegawainya selama berada di kawasan lapas.

“Mulai 1 November 2021 ini, seluruh handphone pegawai lapas tidak boleh masuk ke gerbang dua. Artinya semua pegawai tidak lagi boleh menggunakan handphone pribadinya selama bertugas. Jadi nanti semua hp pribadi harus dititipkan sejak pintu dua,” ujar Kalapas Kelas 1 Cipinang, Tony Nainggolan kepada INDOPOSCO, Jumat (29/10/2021) sore.

Adapun larangan penggunaan handphone tersebut, lanjut Tony, karena handphone bukanlah alat penunjang pekerjaan dan secara aturan memang hp tak boleh masuk ke dalam lapas.

Baca Juga : Sidak Langsung Lapas Cipinang, Ini Temuan Direktur Kamtib Dirjen Pas

“Selama ini kan sering kita razia ada hp di tangan warga binaan, maka kita akan mulai bebas hp dari karyawan. Kalo pegawai saja tidak boleh, apalagi warga binaan,” tuturnya.

Lalu bagaimana dengan pegawai-pegawai khusus yang harus menggunakan hp kala melakukan tugas pelaporan melalui aplikasi?

Tony menjelaskan pihak Lapas akan menyediakan hp dinas lengkap dengan pulsa dan kuotanya. “Jadi tidak menggunakan hp pribadi, nanti ada Hp dinas,” ujarnya.

Baca Juga : Sidak Lapas Cipinang, Kakanwil Kemenkumham DKI Jakarta Bantah Pemberitaan Narasi Newsroom

Selain kebijakan tanpa Hp, Lapas Kelas 1 Cipinang juga akan menerapkan kebijakan transaksi tanpa uang tunai di seluruh lapas mulai 1 Desember 2021.

Artinya seluruh pegawai maupun warga binaan yang hendak membeli makanan di kantin ataupun keperluan lain di koperasi tidak lagi menggunakan uang tunai.

“Kami telah bekerja sama dengan Bank Syariah Indonesia (BSI) untuk menyiapkan sarana penunjang transaksi non tunai tanpa kartu, artinya akun rekening nanti berdasarkan retina dan sidik si pemilik. Jadi tak ada lagi transaksi non tunai,” katanya.

Kepala Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Ibnu Chuldun menyatakan apresiasinya terhadap langkah-langkah yang dilakukan oleh Lapas Kelas 1 Cipinang.

“Sebagai pengaplikasian program back to the basic Dirjen PAS ini patut kita apresiasi. Selama ini baru Lapas Nusakambangan yang memberlakukan larangan hp bagi pegawainya. Kalo bisa diterapkan di Lapas Cipinang patut kita apresiasi sebagai sebuah terobosan yang baik,” tuturnya.

Jika nanti program lapas bebas hp dan bebas uang tunai ini bisa benar-benar berjalan, semua lapas di DKI Jakarta patut mencontohnya. “Itu bagus untuk mendisiplinkan para pegawai, nanti pasti akan ditularkan pada lapas dan rutan yang ada di bawah Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta,” kata Ibnu Chuldun. (gin)

Back to top button