Ini 12 Tuntutan Aksi BEM SI, Dari UU Cipta Kerja Hingga UU Pornografi

INDOPOSCO.ID – Bertepatan dengan tanggal 20 Oktober 2021, tujuh tahun Jokowi memimpin pemerintahan di negeri ini. Amanah dua periode yang diberikan rakyat tentunya menjadi harapan besar supaya Indonesia lebih makmur sentosa.
Pernyataan tersebut diungkapkan Koordinator Media Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Muhammad Rais dalam keterangan, Kamis (21/10/2021).
Pada periode pemerintah Jokowi pertama pembangunan infrastruktur menjadi program prioritas. Sementara pada masa jabatannya yang kedua, mengalihkan fokus pemerintahan pada pembangunan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia Indonesia untuk dapat bersaing dengan negara-negara lainnya.
“Selama masa pemerintahan Jokowi 7 tahun pemerintahan Presiden Jokowi banyak permasalahan yang diperbincangkan, banyak janji-janji kampanye yang harus dipenuhi, kami melihat dari segala sudut pandang dan latar belakangan kekurangan – kekurangan yang harus terus diperbaiki,” terangnya.
Baca Juga : AI Miliki Implikasi terhadap UU Hak Cipta
Oleh karena itu, dikatakan dia, pada aksi hari ini di Istana Negara BEM SI menuntut dan mendesak pemerintah untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang untuk membatalkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Lalu, BEM SI juga menuntut dan mendesak pemerintah untuk memperbaiki dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang masih relatif rendah.
Kemudian, BEM SI juga menuntut dan mendesak pemerintah untuk mengembangkan sumber daya alam (SDA) dan sumber daya manusia (SDM) yang ada di dalam negeri, tanpa
menjadikan utang luar negeri sebagai salah satu sumber pembangunan negara.
“Kami juga menuntut wujudkan kebebasan sipil seluas-luasnya sesuai amanat konstitusi dan menjamin keamanan setiap orang atas hak berpendapat dan dalam mengemukakan pendapat
serta hadirkan evaluasi dan reformasi di tubuh Institusi Polri,” katanya.
BEM SI juga menuntut untuk wujudkan supremasi hukum dan HAM yang berkeadilan, tidak tebang pilih dan tuntaskan HAM masa lalu. Berhentikan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK, batalkan TWK, hadirkan Perppu atas UU KPK no. 19 tahun 2019 serta Kembalikan marwah KPK sebagai realisasi janji-janji Jokowi dalam agenda pemberantasan Korupsi.
“Menuntut pemerintah untuk memberikan afirmasi PPPK guru berusia diatas 35 tahun dan masa mengabdi lebih dari 10 tahun untuk diprioritaskan kelulusannya serta mengangkat langsung guru honorer yang berusia diatas 50 tahun,” terangnya.
Ia menuturkan, BEM SI juga menuntut pemerintah untuk segera meningkatkan kualitas pendidikan baik dari segi peningkatan kualitas guru indonesia maupun pemerataan sarana dan infrastruktur penunjang pendidikan diseluruh wilayah Indonesia. Menuntut pemerintah untuk mengembalikan independensi Badan Standar Nasional Pendidikan.
“Kami juga mendesak Presiden Jokowi untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang untuk membatalkan Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang MINERBA,” ucapnya.
“Mendesak pemerintah segera memenuhi target bauran energi dan segera melakukan percepatan transisi energi kotor menuju energi baru terbarukan. Dan penegasan UU pornografi sebagai regulasi hukum untuk menanggulangi konten pornografi yang berdampak pada maraknya pelecehan seksual,” ujarnya. (nas)