Berikut Tahapan Pendaftaran Calon Anggota KPU dan Bawaslu 2022-2027

INDOPOSCO.ID – Pendaftaran calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan calon anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) masa jabatan 2022-2027 dibuka mulai Senin, (18/10/2021).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota KPU dan Bawaslu masa jabatan 2022 – 2027 melalui Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 120/P TAHUN 2021 tanggal 8 Oktober 2021.
Tim Seleksi akan bekerja menghasilkan 14 nama Calon Anggota KPU dan 10 nama Calon Anggota Bawaslu, yang akan diserahkan kepada Presiden selama 3 bulan sejak tim seleksi dibentuk.
Ketua Tim Seleksi KPU dan Bawaslu Juri Ardiantoro menuturkan, 12 tahapan dalam seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu. Tahapan seleksi dimulai Pengumuman Pendaftaran seleksi bakal Calon Anggota KPU dan Bawaslu pada 18 Oktober 2021.
“Pertama, pengumuman pendaftaran: 15-17 Oktober 2021. Kedua, penerimaan pendaftaran pada 18 Oktober-15 November. Penelitian administrasi: 10-16 November 2021,” kata Juri dalam keterangannya, Sabtu (16/10/2021).
Selanjutnya, pengumuman hasil seleksi administrasi pada 17 November 2021. Seleksi tertulis dan penulisan makalah pada 24-28 November 2021. Tes psikologi pada 25 November 2021.
“Pengumuman hasil seleksi tertulis, makalah dan psikologi pada 3 Desember 2021. Tes psikologi lanjutan pada 9-11 Desember 2021. Tes kesehatan pada 26-30 Desember 2021,” ungkap Juri.
Selain itu, tes wawancara bakal calon anggota Bawaslu pada 26-27 Desember 2021. Serta tes wawancara bakal calon anggota KPU pada 28-30 Desember 2021 dan rapat pleno penetapan 14 calon anggota KPU dan 10 calon anggota Bawaslu.
Tim seleksi tersebut terdiri dari 11 orang. Diantaranya, sebagai ketua Juri Ardiantoro, wakil ketua merangkap anggota, Chandra M. Hamzah. Sekretaris merangkap anggota, Bahtiar. (dan)