Headline

Pintu Masuk Internasional Dibuka, Sejumlah Hal Ini Harus Diperhatikan

INDOPOSCO.ID – Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito memastikan, para pelaku perjalanan internasional yang akan masuk Indonesia dilakukan skrining secara ketat.

Hal itu berkaitan dibukanya kembali pintu kedatangan internasional pada 14 Oktober 2021. Penerapan durasi karantina menjadi 5 hari, didasarkan dari persyaratan administratif ketat.

“Di antaranya, bukti vaksinasi dosis penuh, kepemilikan asuransi kesehatan dan bukti pemesanan akomodasi karantina menjamin orang yang masuk ialah orang benar-benar sehat,” kata Wiku dalam keterangan virtual, Rabu (13/10/2021).

Khusus terkait karantina pelaku perjalanan internasional akan diawasi oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan dan Satgas Covid-19 daerah setempat.

Untuk kedatangan internasional, Pemerintah akan mengizinkan pelaku perjalanan dari 18 negara dengan penetapan syarat asal kedatangan.

Rincian daftar negara nantinya akan diatur dalam pembaruan Surat Edaran Satgas yang akan dirilis segera. “Mohon menunggu informasi selanjutnya,” imbuh Wiku.

Adapun kriteria 18 negara yang diizinkan masuk tersebut didapatkan dari pedoman asesmen oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO). Dengan melihat laju penularan dan kapasitas sistem kesehatan di sebuah negara. Negara-negara tersebut ialah negara yang berada pada level 1 dan 2.

Rinciannya, negara level 1 dengan risiko rendah yaitu negara dengan jumlah kasus konfirmasi kurang dari 20 per 100 ribu penduduk, dengan positivity rate Kurang dari 5 persen.

Negara level 2 atau disebut risiko sedang adalah negara dengan jumlah kasus konfirmasi antara 20 sampai dengan 50 per 100 ribu penduduk dengan positivity rate kurang dari 5 persen. (dan)

Back to top button