• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Hukuman Mati Dinilai Jadi Puncak Kekerasan Berbasis Gender

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 12 Oktober 2021 - 11:44
in Headline
Hukuman Mati

Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani memberikan keterangan Memperingati Hari Internasional Menantang Hukuman Mati. Foto: YouTube Komnas Perempuan

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) berpandangan, praktik hukuman mati merupakan bentuk penyiksaan, puncak diskriminasi dan kekerasan berbasis gender terhadap perempuan.

Menurut Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani, hal tersebut berdasarkan hasil pemantauan dan kajian Komnas Perempuan bahwa sistem hukum belum berpihak kepada korban.

BacaJuga:

Polemik Bantuan 1.098 Sapi Kurban Presiden Prabowo dari APBN, Gerindra Sebut Sah dan Sudah Dilaksanakan di Presiden era Sebelumnya

Momentum Iduladha, Purbaya Sebut Nilai Kurban Selaras dengan Amanah Menjaga Keuangan Negara

Gibran dan Jan Ethes Salat Iduladha 2026 di Masjid Istiqlal

“Kalau kita lihat dari kasus-kasus perempuan terpidana hukuman mati, sering kali berkaitan dengan sejumlah isu lain. Seperti feminisasi kemiskinan, juga perdagangan orang dan sistem hukum memang belum berpihak kepada korban,” kata Andy dalam keterangan virtual melalui YouTube Komnas Perempuan, Selasa (12/10/2021).

Ia berpendapat, justru sistem hukum sering kali melakukan kriminalisasi kepada perempuan korban kekerasan. Hal itu bisa dilihat dalam 2 kasus cukup banyak mengambil perhatian publik, yaitu kasus Mary Jane Fiesta Veloso dan juga Merry Utami.

“Kita tahu kedua kasus terpidana mati ini sebetulnya ada juga korban dari perdagangan orang untuk tujuan narkotika,” tutur Andy.

Mereka dalam proses menunggu hukuman mati ini sendiri, didera oleh ketidakpastian di dalam menanti pengampunan ataupun pelaksanaan dari eksekusinya itu sendiri.

“Untuk Marry Jane, sekarang sudah masuk 11 tahun. Sedangkan Merry Utami sudah menjalaninya selama 20 tahun,” imbuh Andy.

Ia menambahkan, masa penantian ini tidak saja memiliki implikasi yang besar kepada perempuan terpidana, tetapi juga kepada seluruh keluarganya.

“Itu bukan hanya menyebabkan gangguan kesehatan jiwa, tetapi menyebabkan masalah sosial lain yang lebih besar,” tandasnya.

Komnas Perempuan melakukan advokasi dan kampanye menghapus hukuman mati. Untuk upaya tersebut, Komnas Perempuan melakukan bersama dengan Komnas HAM, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Ombudsman, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. (dan)

Tags: Hukuman Matikekerasan berbasis genderKomnas Perempuan

Berita Terkait.

banong
Headline

Polemik Bantuan 1.098 Sapi Kurban Presiden Prabowo dari APBN, Gerindra Sebut Sah dan Sudah Dilaksanakan di Presiden era Sebelumnya

Rabu, 27 Mei 2026 - 14:11
purbaya
Headline

Momentum Iduladha, Purbaya Sebut Nilai Kurban Selaras dengan Amanah Menjaga Keuangan Negara

Rabu, 27 Mei 2026 - 11:01
gibran
Headline

Gibran dan Jan Ethes Salat Iduladha 2026 di Masjid Istiqlal

Rabu, 27 Mei 2026 - 10:44
menag
Headline

Menag Gaungkan Spirit Iduladha 2026, Ajak Berbagi dan Menjaga Kehidupan

Rabu, 27 Mei 2026 - 09:31
API-IMA Ingatkan Risiko Pasar Jika Transisi Kebijakan Ekspor Tidak Terarah
Headline

Suhu Makkah Tembus 47 Derajat, DPR Desak Pengawasan Ketat Jemaah Lansia

Selasa, 26 Mei 2026 - 20:31
hantavirus
Headline

Pulang Berlayar dari Somalia, 4 ABK di Jakbar Sempat Suspek Hantavirus

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:47

BERITA POPULER

  • Pemain-Persib

    Ungkapan Kebahagiaan Trio Naturalisasi Usai Bawa Persib Juara Super League

    5676 shares
    Share 2270 Tweet 1419
  • Daftar Lengkap Timnas Indonesia: Diwarnai Debutan dan Kembalinya Pemain Lama

    3003 shares
    Share 1201 Tweet 751
  • Segel Trofi Pertama di Persib, Eliano Reijnders Sebut Atmosfer Bandung Lewati Eropa

    2510 shares
    Share 1004 Tweet 628
  • Menteri Trenggono: Hasil Panen BUBK Kebumen Menuju Kebangkitan Udang Indonesia Berkualitas Ekspor

    2304 shares
    Share 922 Tweet 576
  • Film “Pesta Babi” dan “Teman Tegar Maira”, DPD RI: Itu Suara Kesadaran tentang Papua

    1351 shares
    Share 540 Tweet 338
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.