Headline

Hukuman Mati Dinilai Jadi Puncak Kekerasan Berbasis Gender

INDOPOSCO.ID – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) berpandangan, praktik hukuman mati merupakan bentuk penyiksaan, puncak diskriminasi dan kekerasan berbasis gender terhadap perempuan.

Menurut Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani, hal tersebut berdasarkan hasil pemantauan dan kajian Komnas Perempuan bahwa sistem hukum belum berpihak kepada korban.

“Kalau kita lihat dari kasus-kasus perempuan terpidana hukuman mati, sering kali berkaitan dengan sejumlah isu lain. Seperti feminisasi kemiskinan, juga perdagangan orang dan sistem hukum memang belum berpihak kepada korban,” kata Andy dalam keterangan virtual melalui YouTube Komnas Perempuan, Selasa (12/10/2021).

Ia berpendapat, justru sistem hukum sering kali melakukan kriminalisasi kepada perempuan korban kekerasan. Hal itu bisa dilihat dalam 2 kasus cukup banyak mengambil perhatian publik, yaitu kasus Mary Jane Fiesta Veloso dan juga Merry Utami.

“Kita tahu kedua kasus terpidana mati ini sebetulnya ada juga korban dari perdagangan orang untuk tujuan narkotika,” tutur Andy.

Mereka dalam proses menunggu hukuman mati ini sendiri, didera oleh ketidakpastian di dalam menanti pengampunan ataupun pelaksanaan dari eksekusinya itu sendiri.

“Untuk Marry Jane, sekarang sudah masuk 11 tahun. Sedangkan Merry Utami sudah menjalaninya selama 20 tahun,” imbuh Andy.

Ia menambahkan, masa penantian ini tidak saja memiliki implikasi yang besar kepada perempuan terpidana, tetapi juga kepada seluruh keluarganya.

“Itu bukan hanya menyebabkan gangguan kesehatan jiwa, tetapi menyebabkan masalah sosial lain yang lebih besar,” tandasnya.

Komnas Perempuan melakukan advokasi dan kampanye menghapus hukuman mati. Untuk upaya tersebut, Komnas Perempuan melakukan bersama dengan Komnas HAM, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Ombudsman, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. (dan)

Back to top button