Penghentian Kasus Pencabulan Anak di Luwu Timur Dipertanyakan

INDOPOSCO.ID – Kasus dugaan pencabulan dan pemerkosaan anak oleh oknum ASN berinisial SA (43) di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, kepada 3 anaknya sendiri yang dilaporkan ibunya, RS, pada 2019 lalu, kembali dipertanyakan publik setelah viral di media sosial karena kasusnya dihentikan polisi.
“Sejak awal kasus ini dihentikan, pada Desember 2019, kita sebagai tim penasihat hukum sudah mempertanyakan saat itu kasus dihentikan,” tutur tim penasehat hukum korban, Rezky Pratiwi, di Kantor LBH Makassar, Sulawesi Selatan seperti dilansir Antara, Jumat (8/10/2021).
Dia mengemukakan, memang sejak awal menilai, kasus ini harus dilanjutkan agar kasus kekerasan seksual kepada anak bisa diungkap secara terang benderang. “Sampai saat ini, pun posisi kita tetap sama, kasus ini harus dibuka kembali, dan untuk itu Polri harus membuka kembali dan melanjutkan proses berkas perkara ini,” tuturnya.
Ketiga anak itu bersaudara masing-masing berinisial AL (8), MR (6) serta AL (4) yang menjadi korban kekerasan seksual terlapor yang diketahui ayahnya sendiri di Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, yang dilaporkan mantan istrinya, selaku ibu para korban pada Desember 2019 lalu.
Menurut dia, perjalanan kasus ini cukup panjang dan baru ramai dibicarakan publik setelah diulas media setelah dihentikan pada Desember 2019. Bahkan, proses hukum dijalani ibu para korban tidak mendapat bantuan hukum serta layanan lainnya.
Memang sejak awal, kata dia, mencari bantuan ke TP2A Lutim, tapi tidak mendapat penanganan yang semestinya. Pihaknya juga menduga ada maladministrasi, karena hanya dilakukan proses mediasi yang mempertemukan langsung para korban dengan terlapor selalu ayahnya.
Proses pendampingan pun diduga ada keberpihakan mengingat terlapor merupakan ASN di Inspektorat Pemda setempat. Sehingga hasil asesemen tidak objektif. Dan sangat disayangkan hasil asesmen TP2A dijadikan bahan menghentikan penyelidikan.
Penyidik juga menyimpulkan tidak ada luka (hasil visum), dan ibunya dianggap memiliki ganguan kejiwaan, sehingga argumentasi itu muncul lalu diaminkan Polda Sulsel menghentikan penyidikan saat gelar perkara ulang pada Maret 2020. Sementara dari fakta-fakta baru dikumpulkan saat ini korban mencari keadilan di Kota Makassar, tidak sesuai dengan hasil dari pemeriksaan di Lutim.
“Kenapa menurut kita penting dibuka kembali. Pertama, kasus ini dihentikan sangat awal sekali, prematur. Selang 2 bulan setelah dilaporkan, langsung dibuat administrasi pengehentian penyelidikan. Tetapi tidak dilakukan pemeriksaan saksi lain, tidak hanya para anak, pelapor serta terlapor. Jadi tidak ditemukan petunjuk dari saksi-saksi lain,” ucapnya.
Kedua, lanjut ia, para korban anak tidak didampingi oleh orang tua saat pemeriksaan, bahkan tidak ada pendamping lain, pengacara atau lembaga sosial lainnya. Tidak hanya itu, semua proses berlangsung sangat cepat, sehingga penyidik mengatakan tidak cukup bukti.
“Dari pemeriksaan psikolog di Makassar menyimpulkan terjadi kekerasan seksual dilakukan bapaknya. Apalagi ada pelaku lain ikut melakukan itu kepada ketiga anak ini. Keterangan ini semua seragam, bahkan anak paling kecil dapat memperagakan bagaiamana itu dilakukan mereka,” tuturnya.
Dikonfirmasi terpisah Kepala UPT Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Provinsi Sulawesi Selatan, Meisye Papayungan membenarkan, kasus ini memang sudah berjalan 3 tahun.
Bahkan kasusnya sudah dihentikan karena dikeluarkan Surat Perintah Perhentian Penyidikan (SP3) dari Polres Luwu Timur pada 10 Desember 2019. “Kasusnya dihentikan karena tidak cukup bukti, berdasar hasil VeR anak serta visum psykiatry ibu pelapor.
Ibunya tidak puas dan melapor lagi ke P2TP2A Makassar. Saat itu minta visum ulang untuk pembanding. Kita pun bersurat untuk mengelar perkara di Polda,” tutur Meisye.
Kasus ini, kata dia, terkait ibu korban yang melaporkan mantan suaminya SA diduga melakukan kekerasan seksual hingga pencabulan anaknya, hingga mendapat pendampingan hukum oleh LBH Makassar.
Menanggapi penghentian kasus pencabulan anak tersebut, Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Komisaris Besar Polisi E Zulpan, melalui siaran persnya menyatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel, tidak ditemukan adanya tindak pidana pencabulan pada 3 anak itu.
Dari hasil penyelidikan, kata dia, kasus itu diberhentikan untuk sementara sampai ditemukan bukti yang kuat.
Pihaknya juga merespons mengenai munculnya kembali kasus ini dan sedang hangat dibahas di medsos berkaitan pelaporan dugaan kasus kejahatan seksual anak di kecamatan Malili yang dilaporkan ibunya RS terhadap mantan suaminya, SA diketahui sebagai ASN di Inspektorat Pemkab Luwu Timur, karena kasusnya dihentikan.
“Jadi ini kasus lama ya, kasus itu tidak dilanjutkan, karena penyidik tidak menemukan cukup bukti,” tutur perwira menengah berpangkat tiga bunga melati ini.
“Tidak ada penetapan tersangka pada proses tersebut, karena saat pendalaman kejadiannya tidak ada bukti yang dapat mendukung tentang terjadinya kejadian,” tuturnya. (mg2)