Kerusuhan Yahukimo, 22 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka

INDOPOSCO.ID – Polisi menetapkan 22 tersangka dalam kasus kerusuhan di Yahukimo, Papua yang melibatkan dua kelompok massa dari Suku Kimyal dan Suku Yali.
Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono, jumlah tersangka kemungkinan bisa bertambah. Kepolisian masih terus menyelidiki kasus kerusuhan tersebut.
“Kemungkinan akan bertambah tersangkanya itu cukup besar. Untuk sementara 22 orang telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Rusdi di Jakarta, Rabu (6/10/2021).
Ia tak menjelaskan secara gamblang peran para tersangka tersebut. Hanya saja, menurutnya mereka ikut serta dalam aksi penyerangan.
Kericuhan tersebut mengakibatkan enam orang meninggal dunia dan ribuan orang diperkirakan mengungsi. Saat ini, situasi berangsur aman.
“Situasi sudah kondusif. Aparat pengamanan TNI-Polri berada di Kabupaten Yahukimo untuk memulihkan kembali situasi keamanan dan ketertiban masyarakat,” beber Rusdi.
Sebanyak 3.609 warga mengungsi di tiga tempat, yakni Markas Kepolisian Resor Yahukimo, gereja dan koramil. “Masih ada warga yang mengungsi, meminta perlindungan keamanan,” ungkapnya.
Kerusuhan di Yahukimo berawal dari massa Suku Kimyal pimpinan Kepala Suku Morome Keya Busup dengan dua minibus dan membawa senjata tajam, seperti busur panah dan parang mendatangi masyarakat Suku Yali sekira pukul 12.45 WIT pada, Minggu (3/10/2021). (dan)