Berkas Lengkap, Munarman Segera Jalani Sidang Dugaan Terorisme

INDOPOSCO.ID – Berkas perkara kasus dugaan terorisme yang menjerat eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman, dinyatakan telah lengkap atau P21. Dengan demikian pria berusia 53 tahun itu segera disidang.
Berdasarkan surat pemberitahuan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) Nomor B.4186/E.5/Etl.I/10/2021 tertanggal 1 Oktober 2021 menyebutkan, hasil penyidikan perkara pidana atas nama Munarman tentang pemberantasan tindak pidana terorisme sudah lengkap.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Rusdi Hartono mengkonfirmasi kebenaran bahwa berkas perkara sudah lengkap.
“Benar, sudah P21,” Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono saat dikonfirmasi, Senin (4/10/2021).
Dalam surat itu, Kejagung juga meminta penyidik Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri, segera melimpahkan tersangka dan barang bukti supaya bisa segera disidangkan.
“Sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Ayat (3) b, Pasal 138 Ayat (1) dan Pasal 139 KUHAP supaya menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada kami,” tulis surat tersebut.
“Guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dilanjutkan ke pengadilan,” tambah surat tersebut.
Mantan Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror, Selasa (27/4/2021).
Munarman ditangkap karena diduga terlibat dalam pembaitan di UIN Jakarta, Medan, dan juga Makassar. Dia juga disebut berperan dalam membuat jaringan JAD dan ISIS di Indonesia. (dan)