Headline

Kasus Suap, KPK Tetapkan 10 Anggota DPRD Muara Enim sebagai Tersangka

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 10 anggota DPRD Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menjadi tersangka dalam kasus suap pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) dan pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim tahun 2019.

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan 6 orang tersangka yakni
Robi Okta Fahlevi, Ahmad Yani, Elfin MZ Muchtar, Aries HB dan Ramlan Suryadi, perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.

Sementara tersangka Juarsah, saat ini perkaranya masih tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang.

Kesepuluh anggota DPRD tersebut yakni Indra Gani BS (IG), anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2019-2024; Ishak Joharsah (IJ), anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2019-2024; Ari Yoca Setiadi (AYS), anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2019-2024; Ahmad Reo Kusuma (ARK), anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2019-2024; Marsito (MS), anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2019-2023.

Selanjutnya Mardiansyah (MD), anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2019-2024; Muhardi (MH), anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2019-2024; Fitrianzah (FR), anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2019-2024; Subahan (SB), anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2019-2024; dan Piardi (PR), anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2019-2024.

Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta yang didampingi Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri dan Deputi Penindakan KPK, Karyoto dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (30/9/2021) mengatakan setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup dan adanya berbagai fakta hukum selama proses persidangan dalam perkara awal dengan terdakwa mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani dan kawan-kawan, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada bulan September 2021, dengan mengumumkan tersangka.

Alex menjelaskan untuk mendapatkan proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun 2019, pada sekitar Agustus 2019, Robi Okta Fahlevi bersama dengan A. Elfin MZ Muhtar menemui Ahmad Yani yang saat itu menjabat selaku bupati Muara Enim.

Dalam pertemuan tersebut Ahmad Yani menyampaikan agar berkoordinasi langsung dengan A Elfin MZ Muchtar dan nantinya ada pemberian komitmen fee sebesar 10 % dari nilai net proyek untuk para pihak yang ada di Pemkab Muara Enim dan para anggota DPRD Muara Enim periode 2014-2019.

“Pembagian proyek dan penentuan para pemenang proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim diduga dilakukan oleh Elfin MZ Muhtar dan Ramlan Suryadi sebagaimana perintah dari Ahmad Yani, Juarsah, Ramlan Suryadi dan Tersangka IG dkk agar memenangkan perusahaan milik Robi Okta Fahlevi,” ujar Alex.

Alex menjelaskan setelah Robi Okta Fahlevi mendapatkan beberapa proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019 dengan total nilai kontrak lebih kurang Rp129 miliar kemudian dilakukan pembagian komitmen fee dengan jumlah bervariasi yang diserahkan oleh Robi Okta Fahlevi melalui Elfin MZ Muhtar.

“Pemberian uang dimaksud diterima oleh Ahmad Yani sekitar sejumlah Rp1, 8 miliar, Juarsah sekitar sejumlah Rp2, 8 miliar dan untuk para tersangka diduga dengan total sejumlah Rp5, 6 Miliar,” ujarnya.

Terkait penerimaan para tersangka, lanjut Alex, diberikan secara bertahap yang di antaranya bertempat di salah satu rumah makan yang ada di Kabupaten Muara Enim dengan nominal minimal pemberian dari Robi Okta Fahlevi masing-masing mulai dari Rp50 juta sampai dengan Rp500 juta.

“Peneriman uang oleh para tersangka selaku anggota DPRD diduga agar tidak ada gangguan dari pihak DPRD terhadap program-program Pemerintah Kabupaten Muara Enim khususnya terkait dengan proses pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019. Uang-uang tersebut, diduga digunakan oleh para tersangka untuk kepentingan mengikuti pemilihan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim saat itu,” jelasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Alex mengatakan untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan para tersangka untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 30 September 2021 sampai 19 Oktober 2021.

Para tersangka ditahan di tiga tempat yakni Rutan KPK Kavling C1 untuk tersangka Indra Gani BS, Ari Yoca Setiadi, Mardiansyah dan Muhardi.

Sementara sebanyak empat tersangka lainnya ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih yakni Ishak Joharsah, Ahmad Reo Kusuma, Marsito dan Fitrianzah.

Sedangkan sisanya dua tersangka ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya yakni Subahan dan Piardi.

Alex mengatakan untuk antisipasi penyebaran virus Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, para tersangka akan dilakukan isolasi mandiri pada Rutan masing-masing.

Alex menegaskan korupsi yang melibatkan para aktor politik, termasuk di dalamnya anggota DPRD, merupakan jenis korupsi yang paling banyak ditangani oleh KPK.

“Untuk itu, seluruh pihak yang berkepentingan mulai dari partai politik sampai institusi dewan perwakilan rakyat, harus bersama-sama memiliki komitmen politik yang bersih dan bebas dari korupsi. Para anggota DPRD ini telah menerima kepercayaan dari masyarakat. Sudah sepatutnya kepercayaan ini tidak digunakan hanya untuk mencari keuntungan pribadi dan kelompoknya,” tandas Alex. (dam)

Back to top button