Headline

Sikap Kapolri Tawarkan 56 Pegawai KPK Jadi ASN Polri Dipertanyakan

INDOPOSCO.ID – Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera membatalkan pemberhentian 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu sesuai dengan aspirasi pegiat masyarakat sipil, gerakan mahasiswa, hingga rekomendasi Komnas HAM serta Ombudsman Republik Indonesia.

Meski sebagian kalangan menganggap, bahwa pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ingin merekrut 56 pegawai KPK menjadi ASN Polri mewakili Presiden, namun tetap mendesak Presiden menyampaikan langsung persoalan itu.

Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menegaskan, kembali tuntutan utama kepada Presiden untuk mengesahkan alih status 56 pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara di KPK.

“Kami menilai bahwa alih-alih menyelesaikan masalah, langkah Kapolri yang terkesan mewakili
Presiden Joko Widodo justru dapat semakin memperumit situasi,” tulis keterangan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi di Jakarta, Rabu (29/9/2021).

Mengingat Kapolri secara tiba-tiba menyebutkan bahwa 56 pegawai KPK, yang dianggap tidak lolos TWK akan segera dilantik sebagai aparatur sipil negara di Kepolisian.

“Maka dari itu, timbul satu pertanyaan penting, apakah sikap Kapolri tersebut mewakili sikap Presiden?,” ucapnya.

Mengenai pernyataan Kapolri terkait rencana pengangkatan 56 pegawai KPK menjadi ASN di Kepolisian penting untuk diamati bersama. Sebab, belum ada penjelasan lengkap perihal konsep tersebut.

“Landasan hukum, penempatan, dan tugas yang akan mereka emban nanti di kepolisian, misalnya,” imbuh Koalisi Masyarakat Antikorupsi.

Sebab, 56 pegawai tersebut berasal dari lintas kedeputian sewaktu bekerja di KPK, dari penindakan, pencegahan, dan bagian-bagian lainnya.

“Jangan sampai ada kesan yang timbul bahwa puluhan pegawai KPK tersebut seolah-olah diposisikan sebagai pencari pekerjaan. Keinginan untuk menjadi ASN bukan niat dari individu, melainkan perintah UU,” tandasnya.

Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi terdiri dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), KIPP Indonesia, LBH PP Muhammadiyah Public Virtue Research Institute (PVRI).

Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Gerakan Anti Korupsi Lintas Perguruan Tinggi (GAK-LPT), PHI, Transparency International Indonesia, Perempuan Indonesia Antikorupsi.

Pusat Studi Konstitusi FH UNAND, Aliansi Jurnalis Independen Indonesia, Amnesty International Indonesia, Themis Indonesia, Lembaga Bantuan Hukum Jakarta dan change.org Indonesia. (dan)

Back to top button