Pengamat: Idealisme Yusril Atas Dasar Demokrasi Diragukan

INDOPOSCO.ID – Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menjadi kuasa hukum empat kader Partai Demokrat kubu Moeldoko yang melakukan gugatan. Yusril menilai gugatan yang diajukan empat kader itu ke Mahkamah Agung (MA) penting, agar demokrasi di Indonesia sehat.
“Yusril mengatasnamakan demokrasi tampaknya hanya pembenaran saja. Sebab, dengan menjadi kuasa hukum kubu Moeldoko, Yusril sama saja membenarkan Kongres Deli Serdang yang dinilai banyak pihak abal-abal,” ujar Pengamat Komunikasi Politik M. Jamiluddin Ritonga melalui gawai, Rabu (29/9/2021).
Menurut dia, Kongres Deli Serdang yang memilih Moeldoko sebagai ketua umum bahkan dinilai sebagai begal politik. Ini artinya, nilai demokratis dalam kasus tersebut tidak terlihat sama sekali.
“Karena itu, sangat tak logis Yusril menjadi kuasa hukum empat kader dari kubu Moeldoko demi demokrasi yang lebih baik di Indonesia. Alasan ini kiranya hanya alibi saja,” ungkapnya.
Ia menuturkan, wajar apabila banyak pihak yang mempertanyakan motif Yusril menjadi kuasa hukum kubu Moeldoko. Idealisme Yusril untuk menjaga demokrasi juga menjadi diragukan banyak pihak.
Selain itu, lanjut dia, judicial review yang diajukan ke MA terkesan dipaksakan. Sebab obyek yudicial review tampaknya keliru dan salah sasaran. Karena Aanggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat bukan produk perundang-undangan. AD/ART hanyalah produk Kongres Partai Demokrat yang hanya mengikat internal partai tersebut.
“Jadi, MA hanya memiliki kewenangan menguji Peraturan Perundang-Undangan di bawah UU (Undang-Undang) yang bertentangan terhadap UU. Karena itu, MA berdasarkan UU tidak memiliki kewenangan untuk melakukan uji materiil terhadap AD/ART Partai Demokrat,” terangnya.
Atas dasar itu, dikatakan dia, tampaknya Partai Demokrat secara yuridis, struktural, dan sosiologis masih sangat kuat. Sebab, hakim masih punya hati nurani dan masih banyak yang menjaga marwah keadilan di negeri ini.
“Hakim tidak akan goyah dan silau hanya karena Yusril jadi kuasa hukum kubu Moeldoko. Hakim akan tetap berpihak pada keadilan dalam memutus kasus tersebut,” ucapnya. (nas)