Pemerintah Diminta Pertimbangkan Ulang Jadwal Pemilu 2024

INDOPOSCO.ID – Ketua Kelompok Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di Komisi II DPR RI Arif Wibowo meminta Pemerintah mempertimbangkan ulang jadwal pemungutan suara Pemilu 2024, yang diusulkan oleh Pemerintah dilaksanakan pada tanggal 15 Mei 2024.
“Tentu pandangan Fraksi PDI Perjuangan keberatan jika pemungutan suara dilakukan tanggal 15 Mei 2024. Pemerintah harus menimbang ulang serta mengkaji secara mendalam usulan tersebut,” tutur Arif Wibowo, di Kompleks Parlemen seperti yang dilansir oleh Antara di Jakarta, Selasa (28/9).
Ia meminta Pemerintah serta para penyelenggara pemilu mengkaji secara saksama, mendalami, serta melakukan “exercise” secara cermat dan rigid menyangkut membangun sistem kepemiluan-pilkada yang ajek dan stabil di masa mendatang.
Menurut ia, sistem kepemiluan serta pilkada di Indonesia harus terintegrasi dan harmonis yang diatur secara lex spesialis dalam UU No 7 Tahun 2017 mengenai Pemilu dan UU No 10 Tahun 2016 mengenai Pilkada.
Arif juga mengingatkan jika pemungutan suara tanggal 15 Mei 2024, maka proses pemilu melewati bulan suci Ramadhan, padahal seharusnya di bulan itu tidak perlu ada kegiatan politik.
“Jika tanggal 15 Mei 2024 itu masih masuk pada masa kampanye dan tidak etis dilaksanakan kegiatan politik, karena dikhawatirkan menimbulkan persoalan yang tidak perlu terkait kebangsaan, kebinekaan, serta keindonesiaan,” ucapnya.
Arif menjelaskan, jika pemungutan suara dilaksanakan tanggal 15 Mei 2024, maka waktu untuk menyelesaikan sengketa pemilu akan sangat pendek karena berimpitan dengan pencalonan kepala daerah.
Ia mengingatkan kalau ketentuan pencalonan kepala daerah harus diketahui berapa jumlah kursi DPRD yang diperoleh suatu parpol.
“Lalu kalau capres-cawapres yang berkompetisi memasuki putaran kedua, kerumitan serta masalah yang ditimbulkan akan sangat banyak. Itu seharusnya beban politik yang tidak perlu dalam tata tahapan, jadwal, serta program,” tuturnya pula.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, serta Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, Pemerintah mengusulkan agar Pemilu 2024 dilaksanakan pada 15 Mei 2024.
Hal itu berdasarkan hasil rapat internal yang dihadiri Presiden Joko Widodo serta Wakil Presiden KH Maruf Amin, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menko Polhukam, Menseskab Pramono Anung, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, dan Kepala BIN Budi Gunawan, di Istana, Jakarta, Senin (27/ 9).
Mahfud dalam pernyataan resminya dalam akun YouTube Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin, menjelaskan, Pemerintah sudah melakukan simulasi mengenai tanggal pemilihan, pemungutan suara pemilihan presiden serta legislatif pada tahun 2024.
“Ada 3 pilihan tanggal pemilu, yaitu 24 April, 15 Mei, 8 Mei atau 6 Mei,” tuturnya.
Setelah disimulasikan dengan berbagai hal, seperti memperpendek kegiatan pemilu agar efisien waktu serta uangnya, masa kampanye diperpendek dan jarak antara pemungutan suara dengan pelantikan presiden tidak terlalu lama, maka dipilih Pemilu 2024 pada 15 Mei. (mg2)