Headline

Azis Syamsuddin Resmi Jadi Tersangka Kasus Suap di Lampung Tengah

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan, secara resmi status hukum Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin. Dia ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara Lampung Tengah.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, pihaknya telah melakukan, rangkaian suatu kegiatan pengumpulan keterangan saksi maupun para pihak tentang dugaan korupsi di Lampung Tengah.

Kegiatan dalam rangka pengumpulan keterangan tersebut telah menemukan bukti permulaan yang cukup. Sehingga kasus tersebut ditingkatkan ke penyidikan.

“Kami sampaikan bahwa saudara AZ, Wakil Ketua DPR RI periode 2019-2024 sebagai tersangka terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah di Kabupaten Lampung Tengah,” kata Firli dalam keterangan virtual di Gedung KPK, Sabtu (25/9/2021).

Dalam perkara tersebut, penyidik KPK melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap Azis Syamsudin dengan mendatangi rumah kediamannya. “Langsung mendatangi rumah AZ di kawasan Jakarta Selatan,” tutur Firli.

Wakil Ketua Umum Golkar itu sebelumnya berdalih mengaku sedang menjalani isolasi mandiri (isoman). Dia kemudian mengirim surat tak bisa memenuhi panggilan KPK.

Azis meminta pemanggilannya diundurkan hingga 4 Oktober 2021. Surat tersebut dikirimkan pada Kamis (23/9/2021). “Saya dengan ini bermaksud menyampaikan permohonan penundaan pemeriksaan tersebut menjadi tanggal 4 Oktober 2021,” tulis surat tersebut.

Namun, berdasar pemeriksaan kesehatan oleh penyidik yang melibatkan tim kesehatan bahwa hasil swab tes Azis Syamsudin non reaktif.

“Hasil tes (Covid-19) suadara AZ swab test negatif Covid-19. Sehingga bisa dilakukan pemeriksaan oleh KPK,” cetus Firli. (dan)

Back to top button