Catat Tanggalnya! Berikut Mekanisme Pendataan KJP Plus Tahap Kedua

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali membuka pendataan Kartu Jakarta Pintar (KJP) plus tahap kedua 2021. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menuturkan, dengan program KJP mampu mewujudkan pendidikan tuntas dan berkualitas.
“Kami membuka kembali pendataan KJP plus tahap kedua 2021. Dengan program KJP pendidikan tuntas dan berkualitas untuk semua,” kata Anies Baswedan dalam akun Instagram, Senin (20/9/2021).
Anies mengajak, seluruh warga DKI untuk mendukung program Pemprov DKI Jakarta meningkat kualitas pendidikan dengan KJP plus.
“Ayo dukung Pemprov DKI meningkatkan kualitas pendidikan dengan program KJP plus,” katanya.
Perlu diketahui, KJP Plus dari Pemprov DKI Jakarta merupakan program dana bantuan bagi pelajar SD hingga SMA guna membantu biaya pendidikan dan meningkatkan kualitas pendidikan.
Pencairan KJP Plus tahap pertama telah mulai dicairkan pada 14 September 2021 lalu. Jumlah penerima KJP Plus di tahap 1 adalah sebanyak 859.468 siswa.
Sementara mekanisme pendataan KJP plus tahap kedua sebagai berikut: pada 13 hingga 25 September 2021 Dinas Pendidikan mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal dari Data Terpadu Pemprov DKI Jakarta melalui sekolah.
Selanjutnya, pada 13 hingga 25 September 2021 calon penerima melengkapi berkas melalui sekolah. Lalu, pada 27 hingga 30 September 2021 proses verifikasi kelengkapan berkas calon penerima dan 1 hingga 13 Oktober 2021 data final penerima ditetapkan. (nas)