• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Akademisi: Perlu Sanksi bagi Instansi Pembocor Data Pribadi

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Minggu, 19 September 2021 - 20:33
in Headline
indoposco

Pengamat Teknologi Informasi (TI) dari Universitas Hayam Wuruk Perbanas Surabaya Hariadi

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pengamat Teknologi Informasi (TI) dari Universitas Hayam Wuruk Perbanas Surabaya Hariadi Yutanto menyebut perlu adanya hukuman bagi penyelenggara yang membocorkan data pribadi atau konsumen, sebagai konsekuensi tanggung jawab.

Hariadi saat dikonfirmasi di Surabaya, Minggu (19/9) menjelaskan penyelenggara yang dimaksud adalah pengelola data pribadi, seperti perbankan, lokapasar/marketplace dan sejenisnya, yang sebelumnya meminta konsumen memberikan data pribadi sebagai verifikasi.

BacaJuga:

Volume Kendaraan Tembus 8.000, “One Way” Diberlakukan di Tol Trans Jawa

Kakorlantas: Kepadatan di Tol MBZ Hanya Sementara, Ini Penyebabnya

Kasus Andrie Yunus: 4 TNI Jadi Tersangka dan Resmi Ditahan

Dosen informatika sekaligus Kepala ICT Universitas Hayam Wuruk Perbanas ini mencontohkan di Korea Selatan, yakni Facebook dan Twitter didenda karena adanya kebocoran data salah satu akun, dengan total denda sekitar Rp82 miliar.

“Kalau di Korea Selatan, penyelenggara diberi denda, seperti kepada facebook dan twitter sebesar Rp82 miliar, karena kebocoran data. Untuk di Indonesia belum diatur dan masih dikaji di Komisi I DPR, sehingga perlu didorong,” katanya.

Hariadi mengamati isu seputar kasus kebocoran data di sejumlah aplikasi elektronik belakangan ini kembali marak dan terjadi. Terhitung mulai dari situs milik Badan Intelejen Negara (BIN) yang diretas hacker dari China, sampai yang terbaru data vaksinasi milik Presiden RI Joko Widodo di aplikasi PeduliLindungi yang bocor di laman media sosial, beberapa waktu lalu.

Namun, kata dia, belum ada tindakan hukum yang jelas bagi penyelenggara yang terbukti data pelanggannya bocor, termasuk yang sebelumnya ramai, yakni Tokopedia, PeduliLindungi dan sejumlah operator seluler.

Hukuman yang pasti, kata dia, hanya ada pada peretas atau hacker, dan bukan pada penyelenggara, sehingga perlu sama-sama ditegakkan untuk memberikan rasa aman pada masyarakat.

Meski demikian, dia memaklumi bahwa sejauh ini peretasan memang tidak hanya terjadi di Indonesia saja, di luar negeri peretasan juga sudah sangat meresahkan, ini karena tidak bisa menjamin aman seratus persen.

“Contohnya sekelas NASA yang juga pernah diretas. Ini artinya di seluruh dunia yang sudah terkoneksi dengan Internet dan data digital akan selalu rawan kebocoran. Karena keamanan di sini sifatnya adalah proses yang harus terus di perbaharui,” kata Hariadi.

Ia pun menegaskan bahwa tidak ada yang aman dalam dunia digital, sehingga perlu langkah keamanan yang nyata serta rasa aman yang diberikan penyelenggara dengan bertanggung jawab.

“Sebenarnya keamanan sudah bagus, tapi banyak penipuan dengan model pendekatan persuasif secara pesonal. Hal ini yang paling rawan, social engginering yang paling banyak, tidak butuh skill, tapi pendekatan persuasif dan ini paling bahaya,” katanya.

Ia mengimbau kepada masyarakat jangan sampai sekali-kali memberikan kode on time personal (OTP) kepada siapa pun, untuk mengantisipasi pembobolan data pribadi. (bro)

Tags: kebocoran datakebocoran data pribadiPerlindungan Data PribadiSanksi

Berita Terkait.

Dudy
Headline

Volume Kendaraan Tembus 8.000, “One Way” Diberlakukan di Tol Trans Jawa

Rabu, 18 Maret 2026 - 19:08
Kakorlantas: Kepadatan di Tol MBZ Hanya Sementara, Ini Penyebabnya
Headline

Kakorlantas: Kepadatan di Tol MBZ Hanya Sementara, Ini Penyebabnya

Rabu, 18 Maret 2026 - 18:07
Aktivis
Headline

Kasus Andrie Yunus: 4 TNI Jadi Tersangka dan Resmi Ditahan

Rabu, 18 Maret 2026 - 17:06
CCTV
Headline

4 Anggota TNI Ditahan, Puspom Janji Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

Rabu, 18 Maret 2026 - 16:05
Ali Larijani dan Gholamreza Soleimani Gugur, Teheran Beri Peringatan Keras ke AS-Israel
Headline

Ali Larijani dan Gholamreza Soleimani Gugur, Teheran Beri Peringatan Keras ke AS-Israel

Rabu, 18 Maret 2026 - 14:33
Kapolri: Perintah Presiden Jelas, Kasus Air Keras Aktivis Harus Terungkap
Headline

Kapolri: Perintah Presiden Jelas, Kasus Air Keras Aktivis Harus Terungkap

Rabu, 18 Maret 2026 - 13:23

BERITA POPULER

  • Yuniar

    BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2341 shares
    Share 936 Tweet 585
  • Dinilai Sakit Jiwa Fans ENHYPEN Dikecam karena Rencana Aksi Gangguan Terkait Hengkangnya Heeseung

    804 shares
    Share 322 Tweet 201
  • Dukung Kenyamanan Ibadah, Alfamidi-Unilever Kembali Bersihkan Ratusan Masjid di Indonesia

    788 shares
    Share 315 Tweet 197
  • Oknum TNI Ditangkap Usai Diduga Jual Senjata Organik ke Papua Nugini

    695 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Ingin Urus Sertifikat Saat Cuti Bersama, Ini Jam Operasional di BPN Kabupaten Bekasi

    694 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.