Polisi: Tersangka Kebakaran Lapas Lebih dari Satu

INDOPOSCO.ID – Kepala Biro (Karo) Penerangan Masyarakat (Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menyampaikan, tersangka kasus kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten, kemungkinan lebih dari satu orang.
Akan tetapi Rusdi menjelaskan, keputusan penetapan tersangka masih menunggu kerja dari tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya dalam mengungkap kasus kebakaran tersebut.
“Potensial suspek ada beberapa, kita tidak menduga-duga, kemungkinan lebih dari satu,” tutur Rusdi dalam jumpa pers kepada Antara di RS Polri Kramat Jati, Selasa (14/9/2021).
“Kita tunggu saja kerja dari penyidik pasti beberapa hari ke depan ada kemajuan. Kita tunggu saja,” tuturnya.
Rusdi menjelaskan, Pasal KUHP yang relevan dalam kasus kebakaran Lapas Tangerang adalah Pasal 187 KUHP soal unsur kesengajaan, Pasal 188 KUHP soal dugaan kelalaian serta Pasal 359 KUHP soal dugaan kelalaian yang menyebabkan korban jiwa.
Selanjutnya apabila yang disangka Pasal 187 serta 188 hingga sampai saat ini penyidik masih dalam proses pendalaman, yaitu adanya kesengajaan dan juga kealpaan sehingga menyebabkan kebakaran dan berdampak pada nyawa orang. “Ini masih didalami penyidik,” ucap Rusdi.
Rusdi menuturkan, penyidik menemukan adanya kemungkinan tersangka untuk Pasal 359 KUHP dalam kasus kebakaran tersebut.
“Pada Pasal 359 KUHP adanya kelalaian sehingga mengakibatkan orang meninggal dunia, penyidik mengira sudah ada potensial suspek. Sekarang penyidik masih bekerja untuk menuntaskan kasus ini,” ucap Rusdi. (mg2)