DPR Apresiasi Terbitnya Perpres Dana Abadi Pesantren

INDOPOSCO.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatagani Peraturan Presiden (Perpres) Dana Abadi Pesantren. Perpres Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren tersebut mengatur dana abadi pesantren.
“Kami apresiasi dan menyambut baik langkah yang diambil Presiden, karena ini salah satu harapan kami yang notabene dari kalangan pesantren, apalagi intruksi partai jelas untuk memperjuangkan pendidikan pesantren,” ujar Anggota Komisi VIII Fraksi Nasdem Lora Achmad Fadil Muzakki Syah melalui gawai, Selasa (14/9/2021).
Dia menerangkan, pada pasal 3 Perpres 82 Tahun 2021 dijelaskan bahwa pendanaan penyelenggaraan pesantren dikelola untuk pengembangan fungsi pesantren meliputi fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat.
“Sumber pendanaan penyelenggaraan pesantren diatur di pasal 4, di antaranya dari masyarakat, pemerintah pusat, pemerintah daerah, sumber lain yang sah dan tidak mengikat dan dana abadi pesantren (DAP),” bebernya.
Menurut Perpres juga, masih ujar Lora Fadil sapaan Lora Achmad Fadil Muzakki Syah, pendanaan penyelenggaraan pesantren diatur dalam pasal 5, yakni berupa uang, barang dan atau jasa.
“Untuk sumber pendanaan penyelenggaraan pesantren, khusus untuk dana abadi pesantren diatur di pasal 23,” katanya.
Dalam pasal 23 tersebut, dikatakan dia, pemerintah menyediakan dan mengelola dana abadi pesantren yang bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Sementara pada ayat (2), lanjut dia, dana abadi pesantren bertujuan untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan Pesantren bagi generasi berikutnya sebagai bentuk pertanggungjawaban antargenerasi.
“Pemanfaatan dana abadi pesantren diatur dalam ayat (3) dimana DAP dialokasikan berdasarkan prioritas dari hasil pengembangan dana abadi pendidikan. Dan ayat (4) bahwa pemanfaatan DAP digunakan untuk penyelenggaraan fungsi pendidikan pesantren,” terangnya.
“Sementara untuk mekanisme pemanfaatan DAP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ini diatur dalam pasal 24,” imbuhnya. (nas)