Headline

Adhyaksa Dault Dituduh Lakukan Penggelapan dan Penipuan

INDOPOSCO.ID – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) era Kabinet Indonesia Bersuatu Adhyaksa Dault dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait kasus penggelapan. Informasi tersebut dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Jumat (10/9/2021).

“Iya ada (laporan-red),” tutur Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Raian Djajadi seperti dikutip Antara, Jumat (10/9/2021).

Laporan terhadap Adhyaksa Dault terdaftar dengan Nomor Laporan Polisi LP/B /0169/2021/BARESKRIM. POLRI tertanggal 16 Maret 2021. Adhyaksa dilaporkan dengan 3 pasal yaitu Pasal 378 KUHP terkait tindak pidana penipuan, Pasal 372 KUHP terkait dugaan penggelapan, dan Pasal 263 KUHP soal dugaan manipulasi surat.

Dalam laporan polisi yang diperoleh SPKT Bareskrim Polri itu dituturkan dugaan tindak pidana terjadi pada tahun 2018. Andi mengatakan Adhyaksa dilaporkan terkait dugaan penggelapan pengelolaan aset Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka.

Adhyaksa Dault merupakan mantan Ketua Kwarnas Gerakan Pramuka. “Dugaan penipuan dan penggelapan terkait pengelolaan aset Kwarnas,” ucapnya.

Terkait perkembangan laporannya, Andi mengatakan telah dilakukan pemanggilan dan meminta klarifikasi terhadap Adhyaksa. Adhyaksa, tutur ia, telah memenuhi panggilan kepolisian dan menempuh proses klarifikasi secara virtual, Kamis (9/9) kemarin. “Klarifikasi terhadap yang bersangkutan sudah dilaksanakan kemarin secara virtual,” tutur Andi.

Saat ditanyakan apakah akan ada penetapan tersangka, Andi belum mau mendahului proses penyelidikan yang masih berjalan. “Tunggu saja perkembangan penanganannya, yang pasti prosesnya sedang berjalan,” imbuhnya. (mg4/wib)

Back to top button