Headline

Bupati Probolinggo Terima Suap Rp 20 Juta/Kades

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut tarif untuk menjadi pejabat kepala desa (kades) di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur sebesar Rp20 juta.

“Adapun tarif untuk menjadi pejabat kepala desa sebesar Rp20 juta ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp5 juta atau hektare,” tutur Wakil Ketua KPK Alexander Marwata disaat jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/8) dini hari.

Dalam konstruksi perkara, Alex menjelaskan kalau dengan akan dilaksanakannya pemilihan kepala desa serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo yang awalnya diagendakan pada 27 Desember 2021, dilakukan pengunduran jadwal pemilihan sehingga terhitung 9 September 2021.

Terdapat 252 kepala desa dari 24 kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat.

“Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa tersebut, maka akan diisi oleh penjabat kepala desa yang berasal dari para ASN di Pemkab Probolinggo serta untuk pengusulannya dilakukan melalui camat,” tutur ia.

Tidak hanya itu, kata dia, ada persyaratan khusus di mana usulan nama para pejabat kepala desa harus mendapatkan persetujuan Hasan Aminuddin (HA) selaku Anggota DPR RI yang juga suami Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) dalam bentuk tanda tangan pada nota dinas pengusulan nama sebagai representasi dari Puput, serta para calon pejabat kepala desa juga diwajibkan memberikan serta menyetorkan sejumlah uang.

“Diduga ada perintah dari HA memanggil para camat untuk membawa para kepala desa terpilih serta kepala desa yang akan purnatugas. HA juga meminta agar kepala desa tidak datang menemui HA secara perseorangan akan tetapi dikoordinir melalui camat,” tutur Alex.

Beliau menjelaskan pada Jumat (27/8), 12 pejabat kepala desa menghadiri pertemuan di salah satu tempat di daerah Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo di mana diduga dalam pertemuan itu telah ada kesepakatan untuk memberikan sejumlah uang kepada Puput melalui Hasan dengan perantaraan Doddy Kurniawan (DK) selaku ASN atau Camat Krejengan.

“Pertemuan itu di antaranya dihadiri oleh AW (Ali Wafa), MW (Mawardi), MI (Maliha), MB (Mohammad Bambang), MR (Masruhen), AW (Abdul Wafi), KO (Khoim) serta dari yang hadir ini telah disepakati untuk masing-masing menyiapkan uang sejumlah Rp20 juta, sehingga terkumpul sejumlah Rp240 juta,” ucap Alex.

Sedangkan untuk mendapatkan jabatan selaku pejabat kepala desa di wilayah Kecamatan Paiton, Masruhen telah pula mengumpulkan sejumlah uang dari para ASN hingga berjumlah Rp112.500.000 untuk diserahkan kepada Puput melalui Hasan.

Dalam kasus itu, KPK kemudian menetapkan 22 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara ataupun yang mewakilinya terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo tahun 2021.

Sebagai penerima, yaitu Puput Tantriana Sari (PTS), Hasan Aminuddin (HA), Doddy Kurniawan (DK), serta Muhammad Ridwan (MR).

Sedangkan sebagai pemberi sebanyak 18 orang yang akan menduduki pejabat kepala desa, yakni Sumarto (SO), Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Mashudi (MU), Maliha (MI), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Khoim (KO).

Selanjutnya, Ahkmad Saifullah (AS), Jaelani (JL), Uhar (UR), Nurul Hadi (NH), Nuruh Huda (NUH), Hasan ( HS), Sahir (SR), Sugito (SO), serta Samsudin (SD). (mg2)

Back to top button