Langgar Prokes 29 Warga Cengkareng Dihukum Sapu Jalan

INDOPOSCO.ID – Satpol PP Kecamatan Cengkareng Barat menghukum sedikitnya 29 warga di daerah itu dengan sanksi sosial berupa menyapu jalan karena terjaring Operasi Tertib Masker (Tibmask) pada Senin (30/8).
“Mereka terjaring Operasi Tibmask. Tidak bermasker disaat beraktivitas di luar. Ini dalam rangka penerapan disiplin prokes (protokol kesehatan) Covid-19, sekaligus memberikan edukasi,” tutur Kepala Satpol PP Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat, Asromadiyan, di Jakarta Barat, Selasa (31/8).
Asromadiyan mengatakan, mereka menjalani sanksi sosial itu di Jalan Taman Palm Lestari, Kelurahan Cengkareng Barat, Kecamatan Cengkareng.
Asromadiyan menjelaskan, sebenarnya yang terjaring operasi 31 orang, namun dari jumlah itu, 29 orang memilih sanksi sosial serta selebihnya sanksi denda administratif.
Oleh karena itu, lanjutnya, dia berharap masyarakat sadar akan pentingnya memakai masker disaat beraktivitas di tengah pandemi.
Sebelumnya, Satpol PP Jakarta Barat meraup denda sebesar Rp16.850.000,- dari penegakan sanksi pelanggaran protokol kesehatan selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) periode 26 Juli-9 Agustus 2021.
Uang itu merupakan hasil denda masyarakat yang melanggar protokol kesehatan (prokes) di jalan seperti tidak memakai masker serta berkerumun.
Dari data yang diberikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Barat Tamo Sijabat di Jakarta, denda itu merupakan hasil penegakan sanksi petugas di 8 kecamatan Jakarta Barat.
Dari data itu tercatat warga di Kecamatan Kalideres paling banyak dikenakan denda administrasi dengan total 48 orang. Jumlah denda yang diterima petugas pun sebesar Rp4.800.000,-.
Sedangkan wilayah dengan pelanggaran administrasi terendah terjadi di Kecamatan Kembangan sebanyak 2 orang dengan total denda Rp200.000,-.
Tidak hanya memberlakukan denda administratif, pihaknya juga memberikan denda sosial untuk para pelanggar protokol kesehatan.
Masih dengan data yang sama, jumlah masyarakat yang dikenakan sanksi sosial selama PPKM sebanyak 3.850 orang.
Tercatat masyarakat di Kecamatan Cengkareng paling banyak dikenakan denda sosial dengan total 619 masyarakat.
Sedangkan untuk wilayah yang warganya paling sedikit dikenakan sanksi sosial adalah kecamatan Kembangan dengan total 234 masyarakat. (mg2)