Headline

Suap Jabatan, Bupati Probolinggo dan Suami Ditangkap KPK

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 22 orang, termasuk Bupati Probolinggo Puput Tantriana, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo, Jawa Timur Tahun 2021.

Dari 22 orang tersebut, Bupati Probolinggo periode 2013- 2018 serta 2019- 2024 Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya, yakni Anggota DPR RI periode 2014-2019 serta 2019-2024 dan pernah menjabat sebagai Bupati Probolinggo 2003-2008 serta 2008-2013 Hasan Aminuddin (HA) juga ditetapkan sebagai tersangka.

“KPK menetapkan 22 orang tersangka,” tutur Wakil Ketua KPK Alexander Marwata disaat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/8) dini hari.

Alex mengatakan terdapat 18 orang sebagai tersangka pemberi kasus tersebut yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Probolinggo, yakni Sumarto (SO), Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Mashudi (MU), Maliha (MI), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Khoim (KO).

Selanjutnya, Ahkmad Saifullah (AS), Jaelani (JL), Uhar (UR), Nurul Hadi (NH), Nuruh Huda (NUH), Hasan (HS), Sahir (SR), Sugito (SO), serta Samsudin (SD).

“Ada 18 orang, ini sebagai pihak yang nanti akan menduduki pejabat kepala desa,” kata Alex.

Sementara sebagai penerima, yaitu Puput Tantriana Sari (PTS), Hasan Aminuddin (HA), Doddy Kurniawan (DK) selaku ASN atau Camat Krejengan, Kabupaten Porbolinggo, serta Muhammad Ridwan (MR) selaku ASN atau Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo.

Sebagai pemberi, Sumarto serta kawan- kawan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai penerima, Puput Tantriana Sari serta kawan- kawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Alex menyatakan KPK menyesalkan terjadinya jual beli jabatan di tingkat desa yang dilakukan secara massal seperti ini. Hal itu sangat mencederai keinginan warga untuk memiliki kepala desa yang amanah serta memikirkan kepentingan rakyatnya.

“Perbuatan para tersangka yang diduga tidak melaksanakan prinsip tata pemerintahan yang baik serta bersih dengan meminta imbalan atas jabatan telah melanggar nilai antikorupsi yang seharusnya ditegakkan oleh pejabat publik,” tutur dia. (mg2/dan)

Back to top button