• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Rencana Pemindahan Ibu Kota Negara Harus Dipagari PPHN

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Minggu, 29 Agustus 2021 - 21:27
in Headline
indoposco

Ilustrasi - Gagasan desain Nagara Rimba Nusa ditetapkan sebagai pemenang terbaik pertama Sayembara Gagasan Desain Kawasan Ibukota baru Negara atau IKN oleh Kementerian PUPR di Jakarta, Senin (23/12/2019). Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Ahmad Basarah mengatakan, rencana pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur oleh pemerintah harus dipagari dengan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

“Tanpa PPHN, siapa yang bisa menjamin presiden terpilih 2024 benar-benar akan melaksanakan dan melanjutkan rencana pemindahan IKN,” kata dia melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Ahad (29/8).

BacaJuga:

Prabowo Expresses Condolences over the Death of Guruh Soekarnoputra

Prabowo Sampaikan Dukacita atas Meninggalnya Guruh Soekarnoputra

Jadi Tersangka Korupsi, Aset Miliaran Rupiah Bupati Gowa Disita Polri

Sebab, Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia 1945 dan UU 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN), tidak memberi sanksi apapun kepada presiden berikutnya apabila tidak dilanjutkannya sebuah program pembangunan yang telah dilaksanakan oleh presiden sebelumnya.

Hal itu ia sampaikan terkait rencana Presiden Joko Widodo yang akan menyerahkan surat presiden (surpres) terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) IKN ke DPR RI.

Ahmad Basarah berharap gagasan besar tersebut mendapat dukungan dari partai-partai politik dan semua elemen masyarakat demi kebaikan bangsa.

“Gagasan besar Presiden Jokowi ini harus dijadikan contoh praktis untuk memastikan kesinambungan rencana pembangunan IKN,” ucap politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut, dikutip dari Antara.

Bagi ia, sokongan partai-partai serta semua warga atas konsep pemindahan IKN idealnya direalisasikan dalam wujud sokongan kepada konsep MPR RI melaksanakan amendemen terbatas UUD 1945 buat mengakomodasi PPHN.

Amendemen terbatas cuma mau memasukkan satu bagian pada Artikel 3 yang intinya berikan wewenang pada MPR RI buat mengganti serta memutuskan PPHN ataupun Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN). Setelah itu menaikkan bagian pada Artikel 23 yang menata wewenang DPR RI buat menyangkal RUU APBN yang diajukan kepala negara apabila tidak berlawanan dengan PPHN.

“Aku amat berambisi hasrat MPR RI melaksanakan amendemen terbatas ini tidak dicurigai memiliki corak apa juga,” ucapnya.

Terlebih, bila terdapat yang berprasangka mau mengganti konstitusi supaya kepala negara dapat berprofesi 3 rentang waktu. Kepala negara bisa bertukar, tetapi konsep pembangunan nasional waktu jauh wajib lalu berkelanjutan serta dipagari oleh konstitusi.

Jangkar pembangunan Indonesia modern telah sepatutnya dikembalikan pada angan- angan terhormat penggagas bangsa yang menginginkan pembangunan nasional didasarkan pada pola Pembangunan Nasional Sarwa serta Berencana( PNSB).

“Bung Karno di masa sistem dasar dahulu sempat melakukan PNSB serta GBHN. Setelah itu pada masa sistem terkini, Pak Harto melanjutkannya dengan terminologi GBHN,” ucap ia.

Tetapi, sehabis pembaruan, MPR melucuti sendiri kewenangannya buat membuat serta memutuskan rancangan pembangunan waktu jauh nasional. Oleh karena itu, beliau beranggapan telah waktunya kembali pada PPHN.

Bila Indonesia mempunyai PPHN, semua orang lewat wakil-wakilnya di Senayan hendak lapang membenarkan kepala negara tersaring melakukan denah jalur serta cap biru pembangunan nasional lewat PPHN.

Lewat PPHN seperti itu kepala negara tersaring menjabarkan program pembangunan 5 tahun dalam Rencana Pembanguna Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang sudah disusun serta dipaparkan langsung semenjak pembuatan visi tujuan dan program calon kepala negara yang turut kontestasi Pemilu Kepala negara.

“Dengan begitu pembangunan nasional tidak hendak jalur di tempat dampak ubah kepala negara ubah program serta kebijaksanaan,” ucapnya. (arm)

Tags: ahmad basarahIbu Kota Negarapemidahan ibu kota negarapphn

Berita Terkait.

tiga
Headline

Prabowo Expresses Condolences over the Death of Guruh Soekarnoputra

Sabtu, 26 September 2026 - 17:19
bowo
Headline

Prabowo Sampaikan Dukacita atas Meninggalnya Guruh Soekarnoputra

Sabtu, 26 September 2026 - 16:24
Jadi Tersangka Korupsi, Aset Miliaran Rupiah Bupati Gowa Disita Polri
Headline

Jadi Tersangka Korupsi, Aset Miliaran Rupiah Bupati Gowa Disita Polri

Sabtu, 26 September 2026 - 12:16
Analis: MK Dihadapkan 2 Lapis Persoalan dalam Gugatan Gibran
Headline

Analis: MK Dihadapkan 2 Lapis Persoalan dalam Gugatan Gibran

Sabtu, 26 September 2026 - 09:17
Indonesia Berduka, Guruh Soekarnoputra Meninggal Dunia
Headline

Indonesia Berduka, Guruh Soekarnoputra Meninggal Dunia

Sabtu, 26 September 2026 - 08:06
dikss
Headline

Kevin Diks Named Indonesia Captain, Garuda Squad Ready to Face Singapore

Jumat, 25 September 2026 - 16:26

OLAHRAGA

fortis
Olahraga

Fortis Series-II Hadirkan Panggung Prestasi Karate The Champion Beyond The Mat

Editor Folber Siallagan
Sabtu, 26 September 2026 - 22:12

INDOPOSCO.ID - Kompetisi karate tidak harus berhenti ketika atlet meninggalkan tatami. Melalui FORTIS Series-II National Open Karate Championship 2026, FORTIS...

SelengkapnyaDetails
Jadi Tersangka Korupsi, Aset Miliaran Rupiah Bupati Gowa Disita Polri

Lolos Seleksi Barca Academy, Pesepak Bola Muda Bekasi Terbang ke Spanyol

Sabtu, 26 September 2026 - 13:09
Analis: MK Dihadapkan 2 Lapis Persoalan dalam Gugatan Gibran

Reaksi Ole Romeny Usai Indonesia Tekuk Singapura di FIFA ASEAN Cup

Sabtu, 26 September 2026 - 11:10
laga

Laga Pembuka FIFA ASEAN Cup 2026, 3.582 Personel Gabungan Dikerahkan

Jumat, 25 September 2026 - 17:36
Demi Kemanusiaan, DPR Dorong Basarnas Lanjutkan Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Jelang Indonesia vs Singapura, John Herdman Bicara Soal Risiko Permainan Kaku

Jumat, 25 September 2026 - 11:54

BERITA POPULER

  • Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    3609 shares
    Share 1444 Tweet 902
  • Kemendiktisaintek Siapkan Rp 2 Triliun Lebih untuk Dana Riset

    1029 shares
    Share 412 Tweet 257
  • Soal Klaster Mewah di Lapas Cibinong, Pakar Hukum Minta Menteri Imipas Terima Sanksi

    1006 shares
    Share 402 Tweet 252
  • Pasca-OTT KPK, Pegawai ATR/BPN Syok dan Buka Suara Soal ‘Struktur Bayangan’

    990 shares
    Share 396 Tweet 248
  • Lolos Seleksi Barca Academy, Pesepak Bola Muda Bekasi Terbang ke Spanyol

    920 shares
    Share 368 Tweet 230
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.