DPR Minta Hukum Tidak Boleh Pandang Bulu pada Penista Agama

INDOPOSCO.ID – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menyatakan, setiap pelaku kasus penodaan agama harus berurusan dengan aparat penegak hukum dan mematuhi ketentuan yang berlaku.
Pernyataan itu sekaligus menanggapi, perihal ditangkapnya Ustaz Yahya Waloni terkait dugaan ujaran kebencian didasarkan Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA).
Polisi sebelummya juga telah menangkap Youtuber Muhammad Kece atas dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama di Bali pada, Rabu (25/8/2021).
“Siapapun pihak yang melakukan tindakan yang bermaksud merendahkan agama lain, harus mematuhi ketentuan hukum di Indonesia,” kata Ace melalu gawai di Jakarta, Jumat (27/8/2021).
Tidak ada tempat di negara ini bagi seseorang yang bertujuan merendahkan maupun menghina agama tertentu. Karenanya aturan untuk menjerat pelaku harus ditegakkan.
“Sebagai negara yang melindungi kebebasan umat beragama, siapapun warga negara yang menghina dan menistakan agama lainnya, harus tunduk pada UU yang berlaku,” imbuhnya.
Tentunya penegakkan hukum jangan sampai pandang bulu, artinya setiap pelaku penistaan agama harus mendapat hukuman setimpal.
“Hukum tidak boleh pandang bulu kepada siapapun pihak yang melakukan penistaan terhadap agama lainnya,” tandasnya.
Muhammad Kece telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama lewat konten yang diunggahnya melalui Youtube miliknya. Sementara, ustad Yahya Waloni masih dalam pemeriksaan. (dan)