DPR Minta Amandemen UUD 1945 Ditunda

INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menilai wacana amendemen UUD NRI 1945 dengan menyertakan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) tidak mendesak untuk dilakukan sehingga sebaiknya ditunda.
Menurut dia, amendemen UUD NRI 1945 bukan sesuatu yang mendesak untuk dilakukan saat ini karena bangsa Indonesia sedang berjuang mengatasi pandemi Covid-19.
“Jangan sampai ada opini di tengah masyarakat kalau amendemen dilakukan hanya untuk tujuan kepentingan politik sesaat. Apalagi saat ini negara sedang berjuang menghadapi pandemi Covid-19 serta pemulihan ekonomi,” tutur Guspardi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (25/8).
Ia menilai wacana amandemen dengan melibatkan PPHN harus dilakukan dengan hati-hati serta super cermat sehingga tidak bisa hanya diserahkan sepenuhnya kepada MPR.
Menurut dia, aspirasi kelompok masyarakat dari seluruh komponen anak bangsa harus di dengar serta sangat penting di pertimbangkan.
“Amendemen memang dimungkinkan secara konstitusi. Akan tetapi, harus dilakukan dengan kajian yang matang serta komprehensif dengan tujuan serta penjelasan yang jelas,” ucapnya.
Guspardi menjelaskan, wacana amendemen UUD NRI 1945 justru akan menimbulkan kegaduhan baru di masyarakat karena banyak orang curiga, jangan-jangan akan melebar pada penambahan masa jabatan presiden.
Karena itu dia khawatir wacana amendemen itu menjadi “bola liar” dan menggelinding ke mana- mana.
Menurut dia, apabila amendemen ditujukan hanya untuk menetapkan PPHN dengan alasan negara tidak lagi memiliki Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN), bukan berarti bangsa Indonesia tidak memiliki arah pembangunan.
“Kita sudah memiliki UU No 17 Tahun 2007 mengenai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJMN) Tahun 2005-2025 yang saat ini tengah dievaluasi Bappenas untuk 2025-2050. UU ini sudah secara rinci mengatur arah serta sasaran target pembangunan Indonesia yang jauh lebih lengkap dari GBHN,” tuturnya.
Politisi PAN itu menjelaskan, melihat situasi negara saat ini yang sedang konsentrasi serta fokus menangani pandemi Covid-19 serta pemulihan ekonomi nasional, lebih baik wacana menggulirkan amandemen UUD 1945 tidak dilanjutkan.
Apalagi menurut dia, wacana amendemen terbatas tersebut juga tidak mendapatkan dukungan mayoritas fraksi- fraksi di DPR dan untuk mengakomodir hadirnya PPHN cukup diatur di dalam Undang-Undang. (mg2)