Lebay, Alasan Hakim Ringankan Vonis Juliari

INDOPOSCO.ID – Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai, pertimbangan meringankan hakim menjatuhkan vonis terhadap mantan Menteri Sosial Juliari Batubara berlebihan.
Hakim menyebut, Juliari belum pernah menjalani hukuman sebelumnya. Serta dinilai sudah cukup menderita dicerca, dimaki dan dihina oleh masyarakat.
“Pertimbangan itu lebay dan mengada ada, terlalu jauh, tetapi begitulah salah satu warna dari kebebasan hakim,” kata Abdul Fickar melalui gawai di Jakarta, Selasa (24/8/2021).
Menurut hakim , Juliari telah divonis oleh masyarakat telah bersalah padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
“Dia menafsir ‘gejala sosiologis’ yang merupakan konsekuensi logis dari perbuatan terdakwa sebagai bagian dari “penghukuman publik,” imbuh Abdul.
Padahal perbuatan terdakwa menerima suap dalam pengadaan paket bantuan sosial (bansos) Covid-19 dilakukan pada saat kondisi darurat pandemi Covid-19. Seharusnya dihukum maksimal.
“Karena itu meskipun perbuatan JB dilakukan sudah memenuhi kondisi “keadaan tertentu”, tetapi hakim tidak berani memutuskan maximal (mati) sebagaimana ditentukan pasal 2 ayat 2 UU Tipikor. Ya, paling tidak seumur hiduplah,” tandasnya.
Mantan Menteri Sosial Juliari P. Batubara divonis 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan terkait korupsi bansos Covid-19. Vonis tersebut lebih tinggi setahun dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK. (dan)