MAKI Minta KPK Segera Selesaikan Penyelidikan Kasus Bansos Juliari

INDOPOSCO.ID – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta pada KPK supaya segera menyelesaikan penyelidikan lanjutan kasus korupsi bantuan sosial (bansos) yang melibatkan mantan Menteri Sosial Juliari Batubara.
“MAKI menuntut KPK untuk segera menyelesaikan proses penyelidikan (kasus korupsi bansos, red) atas penerapan Pasal 2 dan Artikel 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tutur Boyamin seperti dikutip Antara, Selasa (24/8/2021).
Menurut Boyamin, diperlukan proses penyelidikan lanjutan karena ada dugaan pencurian dana pengadaan sembako untuk bantuan sosial, yang pada mulanya seharga Rp 300.000 per paket sembako, menjadi Rp 188.000 per paket.
Apabila hasil penyelidikan berhasil mengkonfirmasi dugaan tersebut, maka kasus korupsi bantuan sosial yang dilakukan oleh mantan Menteri Sosial Juliari Batubara akan memenuhi kriteria Pasal 2 serta Pasal 3 UU Nomor. 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Yang mana di dalamnya bisa dituntut hukuman mati,” ucapnya.
Pasal 2 ayat (2) UU Nomor. 31 Tahun 1999 menyebutkan, Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan’. “Jika nanti penyelidikannya lamban, MAKI akan mengajukan gugatan praperadilan lagi supaya segera meningkatkan (kecepatan, red) penyelidikan,” tutur Boyamin.
Proses penyelidikan lanjutan, bagi Boyamin, bisa memunculkan tersangka-tersangka baru. Tidak hanya itu, penyelidikan ini juga memungkinkan pejabat-pejabat yang sudah disidangkan di kasus korupsi bansos untuk menjadi tersangka lagi. “Nanti bisa dikenakan pasal pencucian uang untuk melacak aliran dana serta menemukan siapa saja yang menikmati keuntungan dari penyunatan dana bansos itu,” ujar Koordinator MAKI ini.
Sebelumnya, pada hari Senin (23/8), Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan mantan Menteri Sosial Juliari Batubara telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan paket bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 sebesar Rp32,48 miliar. Berdasarkan perbuatan tersebut, Juliari dijatuhi hukuman 12 tahun penjara serta dikenai pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama 4 tahun. (mg2/wib)