Vaksin Pfizer Dapat Diberikan pada Anak Usia 12 Tahun dan Ibu Hamil

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan akses vaksinasi Covid-19 Pfizer untuk masyarakat umum sesuai dengan ketentuan. Bahkan, bisa digunakan bagi seseorang berusia 12 tahun ke atas.
Hal itu berdasar izin Kementerian Kesehatan, tertuang dalam surat bernomor SR 02.06/I/2151/2021 perihal penggunaan vaksin Covid-19 Comirnaty (Pfizer-BioNTech) bagi anak kelompok usia 12-17 tahun.
“Kementerian Kesehatan baru saja menginformasikan, vaksin Covid-19 Pfizer bisa untuk usia 12 tahun ke atas,” kata Kepala Dinkes DKI Jakarta Widyastuti dalam keterangannya, Selasa (24/8/2021).
Kelompok usia tersebut disyaratkan belum pernah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis 1 dan 2. Fasilitas kesehatan penyuntikkan vaksin Pfizer semula bertambah menjadi 16 lokasi, sebelumnya ada 10 lokasi.
“Fasilitas kesehatannya pun yang semula 10 lokasi, bertambah menjadi 16 lokasi,” jelas Widyastuti.
Vaksin Pfizer merupakan vaksin dengan platform mRNA, telah mendapatkan izin penggunaan darurat untuk vaksi dari Badan Kesehatan Dunia (WHO) atau Emergency Use Listing Procedure (EUL).
Menurutnya izin penggunaan darurat itu telah dikantongi sejak pada bulan Desember 2020 diberikan, sebanyak 2 dosis dengan interval dosis 1 ke 2 adalah 21 hari.
Selain itu, vaksin Pfizer memiliki efikasi 95 persen. Sehingga dapat diberikan untuk ibu hamil, ibu menyusui sasaran yang memiliki kondisi immunocompromised seperti autoimun, komorbid berat, penyakit kronis, dan gangguan imunologi lainnya.
“Namun, untuk bisa divaksinasi dengan vaksin Covid-19 Pfizer bagi yang memiliki kondisi immunocompromised, komorbid, atau penyakit lainnya yang berat, dibutuhkan surat rekomendasi dokter,” imbaunya. (dan)