Headline

Pengibaran Bendera Merah Putih di PIK Dilarang, Polisi Bilang Begini

INDOPOSCO.ID – Aksi pengibaran bendera Merah Putih oleh organisasi massa Laskar Merah Putih (LMP) di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, yang mendapat larangan dari aparat menjadi perbincangan hangat warganet.

Mereka dihalau dan dilarang polisi saat membentangkan bendera Merah Putih sepanjang 21 meter di jembatan Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara, pada HUT ke-76 RI, Selasa (17/8/2021).

Peristiwa itu terekam dalam sebuah video dan beredar di media sosial. Salah satunya diunggah akun Twitter @IrutPagut.

“Bendera “Merah Putih” dilarang pasang di Pantai Indah Kapuk (PIK). Pantas saja mau datang ke sana mau datang ke sana pakai paspor. Keturunan China rupanya sudah mendirikan negara dalam wilayah RI. Kurang ajar,” kata keterangan akun @IrutPagut, Rabu (18/8/2021).

Dalam pernyataan seorang pria dalam video berdurasi satu menit itu, mengaku bahwa mereka hanya ingin berswafoto saat pengibaran bendera di jembatan PIK.

“Aneh, kami hanya sekadar ingin foto saja,” keluh pria dalam rekaman video itu.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan mengatakan, pihaknya sama sekali tidak melarang ormas tersebut mengibarkan bendera. Hanya saja aksi tersebut berpotensi menciptakan kerumunan.

Tentu kerumunan masih dilarang, pelarangan itu dilakukan petugas dari TNI-Polri dan Satpol PP Penjaringan, dengan alasan dianggap masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

“Yang dilarang berkerumun, agar tidak terjadi penyebaran Covid-19,” ujar Guruh saat dikonfirmasi melalui gawai di Jakarta, Rabu (18/7/2021). (dan)

Back to top button