Keputusan Amandemen Terbatas UUD 1945 Tergantung Dinamika Politik

INDOPOSCO.ID – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menjelaskan keputusan akhir apakah perlu dilakukan amendemen terbatas UUD 1945 untuk mengembalikan kewenangan MPR menetapkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), tergantung pada dinamika politik serta para pimpinan partai politik untuk mengambil keputusan.
“Apakah akan dilakukan amandemen terbatas, ini tergantung dinamika politik serta stakeholder di gedung parlemen ini yaitu Pimpinan partai politik, lalu para cendekiawan, akademisi, serta praktisi yang dapat mewujudkan itu semua,” tutur Bamsoet seperti dikutip Antara, Rabu (18/8/2021).
Menurutnya, sikap pimpinan partai politik akan tercermin dari para anggotanya di parlemen yaitu di DPR serta Badan Pekerja MPR RI. Dia menjelaskan, disaat dirinya baru menjadi Ketua MPR melakukan kunjungan ke pimpinan partai politik serta banyak masukan yang diterimanya.
“Banyak masukan yang kita dapat, ada yang khawatir, setengah khawatir, serta ada yang menyatakan harus dilakukan amandemen terbatas. Karena itu masih situasional serta belum seragam,” ucapnya.
Bamsoet menjelaskan banyak harapan yang menginginkan agar MPR menyikapi berbagai aspirasi masyarakat yang berkembang yaitu arus besar yang mendorong agar MPR memiliki kembali wewenang menetapkan PPHN.
Menurut ia, selama ini ini PPHN hanya diatur dalam sebuah UU serta rekomendasi MPR periode 2014-2019 meminta periode 2019-2024 mendorong agar PPHN mempunyai payung hukum lebih kuat yaitu melalui Ketetapan MPR. “Payung hukum PPHN melalui TAP MPR RI itu agar semua patuh serta tidak bisa ditorpedo oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu),” ucapnya.
Bamsoet menjelaskan, arus besar itu menginginkan agar bangsa Indonesia mempunyai arah serta bintang pengarah dalam jangka panjang. Hal itu menurut dia karena Indonesia akan memasuki tahun emas di 2024 karena memiliki berbagai keunggulan seperti bonus demografi serta jumlah usia produktif yang berlimpah sehingga dibutuhkan perencanaan yang visioner.
“Rakyat Indonesia akan menjadi 318 juta di tahun 2045 yang didominasi usia-usia produktif sebanyak 70 persen sehingga dibutuhkan perencanaan yang visioner, mampu membaca serta menjawab tantangan zaman yang terus berkembang. Arus besar itu menjadi perhatian MPR,” ucapnya.
Dalam kesempatan itu, Bamsoet menegaskan jika terkait wacana amandemen UUD 1945, MPR tidak pernah bicara terkait penambahan masa jabatan Presiden menjadi tiga periode. (mg2/wib)