Headline

Suap Bansos, Pejabat Kemensos Dituntut 7 Tahun

INDOPOSCO.ID – Mantan Kepala Biro Umum Kementerian Sosial Adi Wahyono dituntut 7 tahun penjara ditambah denda Rp350 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti menjadi perantara penerima suap senilai Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bansos sembako Covid-19.

“Menuntut supaya majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) menyatakan terdakwa Adi Wahyono secara sah serta meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama serta berlanjut. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun ditambah pidana denda sebesar Rp350 juta subsider 6 bulan kurungan,” tutur Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK M Nur Azis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (13/8).

Tuntutan kepada Adi Wahyono didasarkan pada dakwaan pertama yaitu dari Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No.20 Tahun 2001 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP.

JPU KPK juga memberikan status pelaku yang bertugas sama dengan penegak hukum (justice collaborator) kepada Adi Wahyono.

“tersangka Adi Wahyono karena sudah memenuhi kriteria sebagaimana Keputusan Pimpinan KPK No 862 Tahun 2021 tanggal 30 juli 2021. Namun demikian terdakwa tetap harus membayar denda serta ataupun kewajiban lainnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” tambah jaksa Azis. (mg2)

Back to top button