Headline

KPK Panggil Tujuh Saksi Terkait Kasus Pajak

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (12/8/2021), memanggil 7 saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 di Direktorat Jenderal Pajak.

Mereka dijadwalkan diperiksa untuk tersangka mantan Direktur Pemeriksaan serta Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji (APA) dan kawan-kawan. Pemeriksaan dilaksanakan di Gedung KPK, Jakarta.

“Hari ini, pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah ataupun janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 di Direktorat Jenderal Pajak dengan tersangka APA dan kawan-kawan,” tutur Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta seperti dikutip Antara, Kamis (12/8/2021).

Seperti dilaporkan Antara, , Kamis (12/8/2021), 7 saksi, yaitu 4 pegawai negeri sipil (PNS) masing-masing Alfred Simanjuntak, Atik Djauhari, Muh Tunjung Nugroho, Wawan Ridwan, Ian Setya Mulyawan selaku mantan pegawai PT Jhonlin Baratama, pegawai Foresight Consulting Naufal Binnur, serta perwakilan staf keuangan Direktorat Jenderal Pajak.

KPK pada 4 Mei 2021 sudah menetapkan 6 tersangka kasus tersebut. Sebagai penerima, yakni Angin serta mantan Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani (DR).

Sedangkan sebagai donatur, yaitu kuasa wajib pajak Veronika Lindawati (VL) dan 3 konsultan pajak masing- masing Ryan Ahmad Ronas (RAR), Aulia Imran Maghribi (AIM), serta Agus Susetyo (AS).

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Angin serta Dadan menyetujui, memerintahkan, serta mengakomodir jumlah kewajiban pembayaran pajak yang disesuaikan dengan keinginan dari wajib pajak ataupun pihak yang mewakili wajib pajak.

Keduanya diduga menerima suap puluhan miliar terkait pemeriksaan pajak terhadap 3 wajib pajak, yakni PT Gunung Madu Plantations untuk tahun pajak 2016, PT Bank PAN Indonesia Tbk untuk tahun pajak 2016, serta PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

Ada juga rinciannya, yaitu pada Januari- Februari 2018 dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp15 miliar diserahkan oleh Ryan serta Aulia sebagai perwakilan PT Gunung Madu Plantations.

Pertengahan tahun 2018 sebesar 500 ribu dolar Singapura yang diserahkan oleh Veronika sebagai perwakilan PT Bank PAN Indonesia Tbk dari total komitmen sebesar Rp25 miliar.

Selanjutnya, dalam kurun waktu Juli-September 2019 sebesar total 3 juta dolar Singapura diserahkan oleh Agus sebagai perwakilan PT Jhonlin Baratama.

Atas perbuatannya, Angin dan Dadan sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang- Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan 4 tersangka lainnya sebagai donatur disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (mg2)

Back to top button