Bantuan Subsidi Upah Tahun Ini Tak Sama dengan Tahun Lalu, Ini Perbedaannya

INDOPOSCO.ID – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan ada beberapa perbedaan antara skema bantuan subsidi gaji/upah (BSU) pada 2021 dengan tahun lalu bagi pekerja.
“Paling tidak ada 3 perbedaan skema dengan BSU tahun lalu,” ujar Ida seperti dikutip Antara, Rabu (4/8/2021).
Pertama, pada aspek kriteria calon penerima BSU, khususnya pada batasan pendapatan atau gaji, wilayah, dan sektor pekerjaan yang terdampak.
Menurut Ida, pada BSU tahun ini, pekerja atau buruh yang berhak mendapatkan bantuan harus mempunyai pendapatan atau gaji paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP ataupun UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan pendapatan atau gaji itu menjadi paling banyak sebesar UMP ataupun UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
Ida mencontohkan Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp 4.416.185 dibulatkan menjadi Rp4.500.000. Begitu juga dengan Upah Minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312,00 dibulatkan menjadi Rp4.800.000.
“Adapun pada aspek batasan wilayah, pekerja atau buruh yang berhak mendapatkan BSU, yaitu pekerja yang bekerja di wilayah PPKM level 3 serta level 4 yang ditetapkan pemerintah sebagaimana dalam Lampiran I Permenaker 16/2021,” tuturnya.
BSU tahun ini diutamakan untuk pekerja atau buruh yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan serta jasa, kecuali jasa pendidikan serta kesehatan. “Sedangkan tahun lalu, batasan pendapatan atau gaji akseptor BSU maksimal sebesar Rp5 juta serta tidak terdapat pembatasan wilayah ataupun sektor,” ucapnya.
Kedua, besaran dana yang akan diterima oleh pekerja atau buruh pada BSU tahun 2021 ini sebesar Rp 500 ribu per bulan untuk 2 bulan dan akan disalurkan sekaligus sebesar Rp1 juta.
Dia menjelaskan nominal itu berbeda dengan tahun lalu yaitu dana yang disalurkan penerima BSU sebesar Rp 600 ribu per bulan selama 4 bulan sehingga jumlah BSU yang didapatkan sebesar Rp 2, 4 juta.
Ketiga, dari sisi skema penyaluran, khususnya pada rekening penerima BSU yang seluruhnya akan disalurkan melalui 4 bank Himbara, yaitu BRI, BNI, BTN, serta Bank Mandiri. Pada tahun lalu, penyaluran dana BSU menggunakan rekening pribadi penerima BSU.
Dia berharap, penyaluran BSU tahun ini lancar, tetap sasaran, dapat membantu pekerja atau buruh yang berkurang pendapatannya dan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi. (mg2/wib)