Oknum TNI AU yang Aniaya Warga Jadi Tersangka

INDOPOSCO.ID – Dua oknum anggota TNI Angkatan Udara yang menginjak pemuda di Merauke, Papua telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana oleh polisi militer.
Dua oknum anggota TNI Angkatan Udara dari Polisi Militer Angkatan Udara (Pomau) Pangkalan Udara (Lanud) Johanes Abraham Dimara, Merauke itu yakni, Sersan Dua (Serda) berinisial A dan Prajurit Dua (Prada) berinisial V.
Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispen AU), Marsma Indan Gilang Buldansyah mengatakan, keputusan tersebut merupakan hasil penyidikan Satpom Lanud Abraham Dimara.
“Serda A dan Prada V telah ditetapkan sebagai tersangka tindak kekerasan oleh penyidik,” kata Indan dalam keterangannya, Rabu (28/7/2021).
Indan menyatakan, bahwa kedua oknum anggota TNI AU itu juga telah menjalani penahanan dalam beberapa hari ke depan.
“Saat ini kedua tersangka menjalani penahan sementara selama 20 hari, untuk kepentingan proses penyidikan selanjutnya,” tutur Indan.
Indan menuturkan, tindak kekerasan yang dilakukan oknum anggota TNI itu bermula dari keributan warga antara pria tersebut dengan pemilik warung.
Dua oknum anggota TNI AU itu kemudian datang tujuannya melerai, namun berlebihan dalam menindak pria tersebut. Keduanya memiting dan menginjaknya di pinggir jalan.
“TNI AU menyatakan penyesalan dan permohonan maaf,” ujarnya. (dan)