Covid-19 Melonjak, Dokter Tirta: PPKM Darurat Belum Ada Dampak

INDOPOSCO.ID – Selama enam hari pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Pulau Jawa dan Bali dinilai belum berdampak terhadap laju penyeraban Covid-19.
Kasus harian Covid-19 terus melonjak, angkanya bahkan menembus 30 ribu lebih. Kasus kematian akibat terpapar virus corona juga meningkat. Angkanya pernah mencapai 1 ribu dalam sehari.
Dokter sekaligus influencer kesehatan dr Tirta Mandira Hudhi mengatakan, penerapan PPKM Darurat yang memasuki hari ketujuh tidak membawa perubahan dalam menekan kasus Covid-19.
Ia mengkhawatirkan waktu yang tersisa dari penetapan PPKM Darurat tidak mampu menurunkan angka kasus Covid-19, maka kebijakan itu bisa dilanjutkan.
“PPKM Darurat belum ada impact. Kalau tidak selesai-selesai (laju penyebaran Covid-19) bisa lanjut,” kata dokter Tirta dalam diskusi daring bertajuk Yuk Sehat Fisik dan Mental, Jumat (9/7/2021).
Meski pemerintah gencar melakukan vaksinasi Covid-19 agar mencapai kekebalan kelompok atau biasa disebut dengan Herd Immunity. Namun, hingga saat ini tren kasus positif kian melonjak.
Tirta meminta pemerintah melakukan evaluasi terhadap pemberlakuan pengetatan masyarakat. Sehingga mampu menurunkan angka Covid-19 hingga 10 ribu sehari.
“Ternyata yang jadi masalah ekonomi tiarap, ko bisa angka Covid-19 tetap naik. Ini harus dievaluasi,” kritik pria lulusan Universitas Gadjah Mada (UGM) itu.
Salah satu mencegah penularan virus corona ialah bisa melakukan testing (pemeriksaan), tracing (pelacakan) dan treatment (perawatan). Tidak hanya mengetahui orang positif terinfeksi Covid-19, namun yang rentan terpapar.
“Makanya tracing harus yang utama. Jadi kita bisa melacak orang yang memiliki kekebalan maupun yang tidak,” ujar Tirta.
Ia menduga, meroketnya angka kasus corona saat ini merupakan dampak buruk penananganan pandemi virus corona yang menganggap enteng tahun 2020 lalu.
“Ini efek domino dari tahun lalu yang meremehkan penanganan Covid-19 dan terlalu glorifikasi,” tandas Tirta. PPKM darurat di Jawa dan Bali telah dimulai pada tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 mendatang. (dan)