PPKM Darurat Jawa-Bali Resmi Diberlakukan Mulai 3-20 Juli

INDOPOSCO.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali untuk menekan penyebaran Covid-19.
Penerapan kebijakan tersebut berlaku mulai 3 Juli sampai 20 Juli 2021. Pembatasan tersebut dipastikan lebih ketat dibanding PPKM mikro yang diterapkan selama ini.
“Saya memutuskan memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus Jawa dan Bali,” kata Jokowi dalam keterangannya, Kamis (1/7/2021).
Jokowi meminta Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan melakukan sosialisasi untuk menjelaskan secara detail ke masyarakat.
“PPKM darurat ini meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku,” tuturnya.
Ia berharap masyarakat bahu-membahu bersama pemerintah melaksanakan PPKM darurat demi menekan angka penularan Covid-19. Sehingga penyebarannya tidak makin meluas.
“Pemerintah akan kerahkan sumber daya yang ada, ASN, TNI, Polri, dokter, dan tenaga kesehatan akan bekerja sebaik-naiknya. Kementerian Kesehatan terus tingkatkan kapasitas rumah sakit,” imbuhnya. (dan)