Headline

Vaksinasi untuk Anak Segera Diberikan

INDOPOSCO.ID – Juru Bicara Vaksinasi, Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmidzi menegaskan, izin darurat vaksinasi bagi anak usia 12 – 17 tahun sudah dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Pemerintah, menurut dia, saat ini tengah mempersiapkan teknis pelaksanaan vaksinasi. “Kami saat ini tengah persiapkan teknis pelaksanaannya. Karena, anak-anak sekolah ‘kan biasanya vaksinasi dilakukan di sekolah-sekolah,” kata Siti Nadia Tarmidzi dalam acara daring, Rabu (30/6/2021).

Ia mengatakan, pelaksanaan vaksinasi anak-anak di sekolah akan lebih mudah. Namun, karena saat ini pemerintah belum menerapkan pembelajaran tatap muka (PTM) tentunya harus ada pertimbangan lain.

“Kita akan atur lebih lanjut dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan dan Riset Teknologi (KemendikbudRistek) dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI),” katanya.

Menurut dia, untuk sistem pendaftaran pada vaksinasi orang dewasa berdasarkan nomor induk kependudukan (NIK). Sementara pada vaksinasi anak akan menggunakan kartu pelajar.

“Mungkin nanti bisa dicoba menggunakan NIK atau kartu pelajar dari sekolah ya,” ucapnya.

Nadia juga mengatakan, pihaknya juga tengah membahas terkait skema scrining dan penanganan kejadian ikutan pasca imunisasi (KIPI) bersama IDAI dan Komnas KIPI.

“Vaksinasi akan fokus pada daerah dengan laju penularan Covid-19 tinggi, tentu dengan pertimbangan ketersediaan vaksin,” ungkapnya.

“Kemungkinan besar kita akan selesaikan di zona merah dulu. tentu ada proporsi untuk Pulau Jawa dan luar Jawa,” imbuhnya.

Ia menuturkan izin penggunaan darurat BPOM untuk vaksin Sinovac. Dengan keterbatasan vaksin, menurutnya, pihaknya tetap memberikan proporsi untuk usia 18 tahun ke atas. Pasalanya, angka kematian di usia tersebut lebih tinggi.

“Tetap ada proporsi untuk usia 18 tahun ke atas, karena kematian Covid-19 di usia itu lebih tinggi dibanding usia 18 tahun ke bawah,” terangnya. (nas)

Back to top button