Jogjakarta Buka Layanan Kependudukan bagi Transgender

INDOPOSCO.ID – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jogjakarta memastikan memberikan akses layanan administrasi kependudukan yang setara kepada kaum trangender, misalnya untuk mendapatkan akta kelahiran, KTP elektronik, dan kartu keluarga.
“Selama ini pun, kami pastikan sudah memberikan layanan bagi kaum transgender. Semua dilayani dengan (perlakuan) sama selama mereka besedia menerima kodratnya, sesuai jenis kelamin aslinya,” kata Kepala Bidang Pelayanan Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jogjakarta Bram Prasetyo di Jogjakarta seperti dilansir Antara, Minggu (16/5/2021).
Meskipun demikian, lanjut dia, pemberian layanan untuk mengurus berbagai dokumen administrasi kependudukan bagi kaum transgender masih menghadapi sejumlah kendala sehingga masih banyak warga dari kelompok rentan tersebut yang belum memiliki dokumen kependudukan.
Salah satu kendala yang dihadapi, lanjut dia, adalah keinginan kaum transgender untuk diakui keberadaannya secara legal. “Mereka berharap bisa tetap diakui jenis kelamin transgendernya. Padahal, sesuai hukum hal tersebut tidak bisa dilakukan,” katanya.
Sesuai ketentuan, jenis kelamin yang diakui dalam dokumen kependudukan hanyalah dua jenis yaitu laki-laki dan perempuan dan tidak ada jenis kelamin transgender.