Headline

Kuasa Hukum: Penangkapan Munarman Salah Prosedur

INDOPOSCO.ID – Tim Advokasi Ulama dan Aktivis (Taktis) menyatakan sikap atas penangkapan Munarman oleh Densus 88 antiteror. Sebagai kuasa hukum Munarman, Taktis meminta agar setiap proses penegakan hukum harus sesuai prosedur, menghormati dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) dan asas hukum.

“Bahwa penangkapan yang dilakukan terhadap klien kami dengan cara menyeret paksa di kediamannya dan menutup mata klien kami saat turun dari mobil di Polda Metro Jaya secara nyata telah menyalahi prinsip hukum dan Hak asasi Manusia sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU,” ujar Hariadi Nasution dalam keterangan, Rabu (28/4/2021).

Sebagai seorang advokat, menurut dia, Munarman juga merupakan penegak hukum. Dan ini telah diatur dalam Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat. Sehingga apabila Munarman dipanggil secara patut-pun pasti akan memenuhi panggilan tersebut.

“Terjadinya penangkapan terhadap klien Kami tidak pernah ada sepucuk suratpun diterima klien kami sebagai panggilan,” katanya.

Dikatakan Hariadi, hingga saat ini Taktis kesulitan untuk bertemu dengan Munarman. Sementara berdasarkan Pasal 54, Pasal 55, dan Pasal 56 ayat (1) KUHAP Munarman seharusnya mendapatkan bantuan hukum dari penasihat hukum yang dipilihnya sendiri. Terlebih ancaman pidana yang dituduhkan terhadap Munarman di atas lima tahun.

“Terhadap tuduhan keterlibatan klien kami dengan ISIS, sejak awal klien kami dan Ormas FPI telah secara jelas membantah keras, karena menurut klien kami tindakan ISIS tidak sesuai dengan yang diyakini oleh klien kami,” terangnya.

Bahwa, masih ujar Hariadi, justru pada beberapa kesempatan Munarman selalu memperingatkan kepada masyarakat luas akan bahaya situs-situs dan atau ajakan-ajakan yang mengarah kepada aksi-aksi terorisme dan tindakan inkonstitusional lainnya.

“Temuan di gedung eks sekretariat DPP FPI kami informasikan bahwa yang ditemukan oleh pihak kepolisian adalah deterjen dan obat pembersih toilet yang dahulu biasa digunakan untuk program kerja bakti bersih-bersih tempat wudhu dan toilet masjid dan musala,” katanya.

Sementara terkait buku-buku yang disita di rumah Munarman, lanjut Hariadi adalah buku-buku koleksi intelektual yang mengisi perpustakaan pribadi Munarman. “Dengan banyaknya kesalahan prosedur penegakan hukum, maka kami akan melakukan perlawanan hukum sesuai sistem peradilan pidana yang berlaku di Indonesia,” ungkapnya. (nas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button