Headline

Tangkap Paul Zhang, Polri Tunggu Red Notice Interpol

INDOPOSCO.ID – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) saat ini tengah berupaya untuk menangkap Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono, tersangka kasus penodaan agama dan ujaran kebencian.

Polri akan bekerjasama dengan The International Criminal Police Organization (Interpol) untuk menangkap Paul Zhang, yang saat ini sedang diselidiki keberadaannya.

Kepala Badan Reserse dan Krimininal (Kabareskrim) Polri, Komisaris Jenderal (Komjen) Pol Agus Andrianto mengaku pihaknya telah meminta kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi untuk mencabut paspor Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono yang mengaku sebagai nabi ke-26. Hal tersebut dapat membuatnya kehilangan status kewarganegaraan (stateless).

“Tadi kami koordinasi dengan imigrasi, kita pertimbangkan. Kalau dia menjadi stateless kan bisa ke mana-mana, biar aja dulu,” ujar Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (21/4/2021).

Agus menegaskan, status Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron juga telah dikeluarkan untuk tersangka Paul Zhang yang akan dilanjutkan dengan pengajuan red notice ke Interpol.

“Ya mudah-mudahan kalau nanti red notice disetujui, kalau dia mau, negara-negara yang masuk Interpol akan menolak kalau misalnya yang bersangkutan masuk ke sana,” kata Agus.

Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengaku, pihaknya sedang bekerja keras dalam mencari tahu keberadaan Shindy Paul Soerjomoelyono alias Jozeph Paul Zhang. Paul Zhang sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka penodaan agama dan ujaran kebencian.

“Kasus Paul Zhang Masih berjalan. Untuk Paul Zhang terus dilakukan kerja keras Polri bersama instansi terkait lainnya untuk dapat memastikan keberadaan Paul Zhang tersebut,” kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (21/4/2021).

Rusdi menegaskan, kasus ini masih terus berproses dan nantinya akan disampaikan kepada publik hasil dari proses kasus tersebut.

“Masih berproses, perkembangannya pasti nanti publik diberi tahu,” tegasnya.

Lalu, terkait dengan Jozeph Paul Zhang yang diduga masih banyak berkomentar, jenderal bintang satu ini menyebut, telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

“Hal seperti ini kita tidak bisa hanya polisi melakukan itu, polisi berokordinasi dengan Kementerian Kominfo tentunya bagaimana aktivitas ini bisa diminimalisir. Kita yakin, semua, Kominfo telah melakukan langkah-langkah, telah menutup video yang viral kemarin tidak lagi di Youtube,” ujarnya.

Paul Zhang dikenakan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transasksi Elektronik (ITE) terkait ujaran kebencian dan Pasal 156 huruf a Kita Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penodaan agama.

Secara terpisah, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyatakan Paul Zhang yang memiliki nama asli Shindy Paul Soerjomoeljono tidak pernah mengajukan permohonan penggantian kewarganegaraan sejak 2017.

“Jadi, melihat data tersebut maka saudara SPS atau JPZ masih merupakan warga negara Indonesia dan memiliki hak dan kewajiban untuk mengikuti aturan hukum yang berlaku di Indonesia,” kata Ramadhan.

Ramadhan menjelaskan bahwa pihak kepolisian saat ini masih melakukan koordinasi dengan atase Polri yang berada di KBRI Berlin, Jerman, untuk menginvestigasi Paul Zhang lebih lanjut.

Menurutnya, penyidik tengah menindaklanjuti penerbitan surat DPO terhadap Jozeph untuk kemudian menjadi red notice. Sehingga, kata dia, kepolisian dapat menjemput tersangka yang berada di luar negeri.

Red notice merupakan sebuah mekanisme berupa notifikasi permintaan dari satu negara anggota Interpol ke anggota lainnya, terdiri atas ratusan negara, untuk ikut mencari hingga menangkap buron.

“Bisa dideportasi oleh KBRI Berlin di Jerman, dan tentunya penyidik bisa menjemput ke sana. Sekali lagi, kita tunggu saja karena proses yang dilakukan oleh penyidik itu tidak langsung,” jelasnya.

Ramadhan mengatakan, Indonesia dan Jerman tidak ada perjanjian ekstradisi. Namun apabila ada red notice tersebut, lanjut Ramadhan, bisa dilakukan penjemputan terhadap tersangka sepanjang yang bersangkutan adalah masih WNI.

Untuk diketahui, Jozeph Paul Zhang merupakan tersangka dugaan penistaan agama buntut dari pernyataannya dalam sebuah tayangan video di kanal Youtube. Dia mengaku sebagai nabi ke-26. Pernyataan itu disampaikan ketika Jozeph Paul Zhang membuka forum diskusi zoom bertajuk “Puasa Lalim Islam”.

Dalam video itu, Jozeph beberapa kali mengeluarkan kalimat yang dianggap mengolok-olok agama Islam. Dia juga menantang siapa saja yang berani melaporkannya ke kepolisian terkait penistaan agama atas pernyataannya yang mengaku sebagai nabi ke-26.

Sebelum menetapkan sebagai tersangka, polisi menyatakan telah meminta keterangan pelbagai ahli mulai dari ahli bahasa, sosiologi hukum, hingga ahli pidana. (dam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button