Buru Aset BLBI, Menkumham Dorong Pembentukan RUU Perampasan Aset

INDOPOSCO.ID – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mendorong pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset setelah bertemu dengan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) terkait aset BLBI.
Yasonna mengaku optimistis, secara bertahap kasus BLBI bisa selesai. “Aset BLBI bertahap dapat diselesaikan karena saya sudah bertemu dengan PPATK,” ujar Yasonna Laoly di Jakarta, Sabtu (10/4/2021).
Yasonna menegaskan, dengan UU Perampasan Aset, petugas dengan mudah mengejar aset BLBI. “Kita akan gunakan UU yang ada dulu. Tapi dengan UU Perampasan Aset kita bisa kejar aset BLBI dengan mudah,” ucapnya.
Sebelumnya, dalam akun Twitternya @mohmahfudmd, Kamis (8/4/2021), Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, pemerintah akan menagih dan memburu aset-aset terkait kasus BLBI yang mencapai Rp108 triliun.
“Kini pemerintah akan menagih dan memburu aset-aset karena hutang perdata terkait BLBI yang jumlahnya lebih dari Rp108 triliun,” ujar Mahfud MD menanggapi surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi terkait BLBI yang melunturkan status tersangka Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Sjamsul Nursalim dalam akun Twitternya. (nas)