Mulai 1 Ramadan, Masjidil Haram Dibuka untuk Ibadah Umrah

INDOPOSCO.ID – Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi akan memberikan izin umrah dan kunjungan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi untuk orang yang telah divaksinasi sesuai dengan ketentuan di aplikasi (Tawakkalna) pada bulan Ramadan. Pemberian izin umrah dan shalat di Masjidil Haram serta kunjungan ke Masjid Nabawi mulai berlaku tanggal 1 Ramadhan 1442 Hijriah.
Menurut Sumber resmi di Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, kategori imunisasi yaitu seseorang yang sudah mendapat dua dosis vaksin Covid-19. Kemudian, seseorang yang setelah 14 hari menerima dosis pertama vaksin Covid-19 serta yang sembuh dari infeksi. Demikian dikutip Antara, Selasa (6/4/2021).
Izin pemesanan untuk menunaikan ibadah umrah, shalat dan kunjungan harus melalui aplikasi (Eatmarna) dan (Tawakkalna), karena waktu yang tersedia dan kapasitas operasional tetap berpegang pada tindakan kehati-hatian.
Kemudian, menunjukkan izin dan memverifikasi keabsahannya melalui aplikasi (Tawakkalna), langsung dari rekening penerima. Kementerian Haji dan Umrah menegaskan bahwa platform utama dan terakreditasi untuk mendapatkan izin adalah melalui aplikasi (Eatmarna) dan (Tawakkalna), serta memperingatkan terhadap kampanye dan situs palsu.
Selain itu, selama Ramadan, Kementerian Haji dan Umrah meningkatkan kapasitas operasional Masjidil Haram dengan tetap mematuhi semua tindakan pencegahan yang dikeluarkan oleh otoritas terkait. (wib)