Headline

Berikut Kendaraan yang Bisa Lolos dari Tilang Elektronik

INDOPOSCO.ID – Tidak semua kendaraan dapat ditilang elektronik atau atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Ada golongan khusus kendaraan yang tidak perlu dideteksi kamera.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Banten AKBP Hamdani mengatakan, kendaraan yang tergolong emergency (keadaan darurat) dan kendaraan prioritas atau Very Important Person (VIP), tidak masuk dalam kategori penilangan ETLE.

Dari mobil dinas Gubernur, Kapolda dan Kodam tidak dapat ditilang elektronik karena tergolong kendaraan prioritas. Hal itu telah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

“Kalau VIP itu sudah putus, tidak masuk dalam kategori ini (tilang ETLE). Yang di ETLE menangkap pengemudi di luar itu. Kalau Gubernur, Kapolda, itu kan ada Undang-undangnya sendiri, ada SOP-nya,” katanya saat dihubungi, Jumat (2/4/2021).

Namun, jika ada kendaraan dinas anggota Polisi dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang melanggar, petugas akan tetap mengirimkan surat konfirmasi. Mereka tidak diberlakukan bayar denda, hanya akan mendapatkan sanksi hukuman dari penindak kedisiplinan.

“Tetap, kalau ada kendaraan dinas tetap kami kumpulin, kita kirim ke inntansinya langsung, termasuk ke TNI, Polrii, kalau ada yang kena kita kirim ke Pom (Polisi Militer) TNI, kalau anggota Polisi kirim ke Propam Polda. Otomatis nanti ada hukuman disiplin. Cuma kalau TNI-Polri itu ada kesepakatann khusus gitu,” tegasnya.

Tetapi, berbeda halnya jika mobil dinas pemerintahan yang melanggar. Petugas tetap memberlakukan denda. Surat konfirmasi dilayangkan ke intansi tempatnya bertugas.

“Sama, kami sampaikan ke dinas (pemerintahan). nanti dari dinas itu akan menyampaikan, intansi mana gitu. Tetap ada (bayar), kena (denda). Tapi kalau plat merah tetap kena. Kita kirim ke sana (intansi). Sekarang bayar pajak juga mobil dinas-dinas,” terangnya. (son)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button