Wow, Anggaran Pemilu 2024 Capai Rp 86,26 triliun

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemilihan Umum RI menyebutkan anggaran untuk penyelenggaraan pemilihan umum serentak pada 2024 sebesar Rp 86,26 triliun. Anggaran tersebut dirancang untuk penyelenggaraan pemilu dalam kondisi pandemi Covid-19.
“Anggaran itu untuk kebutuhan 5 tahun, mulai 2021 hingga akhir tahapan penyelenggaraan pemilu pada tahun 2025,” kata Plt. Ketua KPU RI Ilham Saputra seperti dikutip Antara, Senin (15/3/2021).
Dikatakan, kebutuhan anggaran pada tahun 2021 sebesar Rp 8,43 triliun, merupakan alokasi anggaran tambahan dari pagu alokasi KPU yang sudah diterima pada tahun 2021. Ia menyebutkan anggaran pada tahun 2022 sebesar Rp13,29 triliun, anggaran pada tahun 2023 sebesar Rp 24,90 triliun, anggaran pada tahun 2024 sebesar Rp 36,54 triliun, dan anggaran pada tahun 2025 sebesar Rp 3,09 triliun.
Anggaran untuk penyelenggaraan tahapan pemilihan umum serentak itu, lanjut Ilham, bersumber dari APBN. Sementara itu, anggaran untuk penyelenggaraan pemilihan serentak pada 2024 sebesar Rp26,2 triliun. Biaya tahapan penyelenggaraan pemilihan serentak itu bersumber dari APBD pada tahun anggaran 2023-2024.
“Sumber pendanaan pemilihan yang berasal dari APBD tersebut membutuhkan penyiapan NPHD yang lebih awal agar tidak terjadi keterlambatan,” kata Ilham.
Dengan demikian, kata Ilham, dibutuhkan dukungan kerja sama optimal dari pemerintah daerah 34 provinsi dan 514 kabupaten/kota untuk memudahkan penandatanganan NPHD. “Perlu kami sampaikan bahwa salah satu hasil evaluasi yang selalu muncul dari setiap pemilihan serentak adalah adanya keinginan dari semua KPU provinsi maupun kabupaten/kota agar ke depan anggaran pemilihan tidak lagi bersumber dari APBD, tetapi juga dari APBN,” ujarnya.
Menurut Ilham, banyak alasan yang dapat dikemukakan terkait dengan dukungan APBN untuk pemilihan kepala daerah, misalnya tidak adanya keserentakan persetujuan dan pencairan NPHD, tidak adanya kesamaan besaran anggaran antardaerah.
Apalagi, tahapan pemilihan serentak pada 2024 akan dilaksanakan di tengah-tengah tahapan Pemilu Serentak 2024 sehingga faktor keserentakan dan kesamaan besaran anggaran pemilihan di setiap daerah menjadi makin penting dan mendesak. “Namun, kami menyadari bahwa hingga saat ini UU pemilihan masih mengatur bahwa anggaran pemilihan bersumber dari APBD dan dapat dibantu dengan APBN,” kata Ilham. (wib)