Headline

Siaran Live Aurel-Atta, KNRP Desak KPI Bertindak

INDOPOSCO.ID – Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran (KNRP) terus menyoroti rencana penayangan live atau langsung acara lamaran hingga pernikahan selebritas, Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar yang daftarnya telah beredar pada Maret 2021. Bahkan, KNRP berharap Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) bisa mencegahnya sejak awal dan jangan memberi peringatan setelah tayangan tersebut hadir.

“Asumsinya begini, kalau di YouTube (tayang, red) terserah (durasinya, red). Ini frekuensinya kan terbatas dan sumber daya alam (SDA) milik negara yang digunakan. Boleh saja infotainment tayang, tapi proporsional,” ujar Bayu Wardhana dari dari KNRP dui Jakarta, Sabtu (13/3/2021).

KNRP juga menyesalkan sikap KPI Pusat yang tidak segera menghentikan kegiatan tersebut, dan menunggu secara pasif hingga tayangan hadir kemudian baru memberikan penilaian.

“Padahal jelas-jelas isi siaran melanggar hak-hak masyarakat untuk mendapatkan tayangan yang lebih berkualitas,” tegasnya.

Selanjutnya, KNRP menyesalkan KPI tidak mau bertindak sesuai Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 11, yang berbunyi “Lembaga Penyiaran wajib memperhatikan kemanfaatan dan perlindungan untuk kepentingan publik”.

Lalu, Standar Program Siaran Pasal 13 Ayat 2 yang menyatakan, “Program siaran tentang permasalahan kehidupan pribadi tidak boleh menjadi materi yang ditampilkan dan/atau disajikan dalam seluruh isi mata acara, kecuali demi kepentingan publik.”

KNRP juga menyesalkan sikap KPI yang abai terhadap keberatan dan kritik masyarakat melalui media sosial, hanya pasif menunggu aduan di saluran pengaduan resmi KPI. “Bukankah seharusnya KPI yang mewakili kepentingan masyarakat tidak perlu menunggu aduan resmi publik apabila secara nyata dan jelas-jelas melihat pelanggaran frekuensi publik di depan mata?” tulis KNRP dilansir Antara.

Selanjutnya, KNRP menyatakan akan terus mengawasi dan memantau kinerja Komisioner KPI dan mengingatkan tentang kewajiban KPI untuk secara kritis dan bekerja sungguh-sungguh melaksanakan kewenangan bila melihat situasi yang merugikan publik di bidang penyiaran. (aro)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button