Headline

Jasa Raharja Berikan Santunan Korban Kecelakaan Bus di Sumedang

INDOPOSCO.ID – PT Jasa Raharja memberikan santunan kepada korban kecelakaan bus di Sumedang. Sejauh ini sudah 27 orang korban tewas akibat kecelakaan maut bus pariwisata yang terperosok ke jurang di kawasan Kecamatan Wado, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Rabu (10/3/2021).

Setiap korban berhak memperoleh santunan sebagai bentuk perlindungan dasar pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 15 tahun 2017. Adapun korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta.

Sementara bagi korban luka-luka, berhak atas santunan biaya perawatan maksimum Rp20 juta, dengan manfaat tambahan bantuan biaya Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) maksimum Rp1 juta dan bantuan biaya ambulance maksimum sebesar Rp500 ribu terhadap masing-masing korban.

“Kami turut berbela sungkawa dan prihatin atas kejadian musibah kecelakaan tersebut,” kata Direktur Utama PT Jasa Raharja Member of IFG, Budi Rahardjo S dalam keterangannya, Kamis (11/3/2021).

Dia menjelaskan, sebagai antisipasi, Jasa raharja telah menindaklanjuti dengan langkah-langkah sebagai berikut: petugas Jasa Raharja pada kesempatan pertama sudah berada di tempat kejadian perkara bersama Kepolisian Resor (Polres); petugas Jasa Raharja langsung mendata korban meninggal dunia dan memberikan Surat Jaminan (Guarantee Letter) ke Puskesmas untuk korban luka-luka; Mendata Ahli Waris korban melalui nomor induk kependudukan (NIK) dari kartu tanda penduduk (KTP) korban dan menyelesaikan penyerahan santunan pada kesempatan pertama kepada para wahli waris korban. (arm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button