Headline

Pemerintah Diminta Percepat Aturan Turunan UU Cipta Kerja

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Daerah (Pemda) dan aparat keamanan diminta untuk dapat mempercepat implementasi Undang Undang (UU) nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta aturan turunannya.

Langkah itu, agar Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dapat segera terwujud di tengah pandemi Covid-19 yang masih melanda bangsa Indonesia.

“Upaya ini dilakukan untuk mendukung program pemerintah dalam memulihkan ekonomi di tengah pandemik Covid-19 sehingga Indonesia dapat kembali bangkit dan terwujud-nya kesejahteraan terhadap masyarakat,” kata Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin meminta dalam keterangannya di Jakarta, Senin (8/3/2021).

Azis berharap Pemda dan aparat keamanan dapat mempermudah perizinan serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi para investor yang ingin melakukan investasi.

Langkah itu menurut dia diyakini dapat berdampak pada masyarakat dengan terciptanya lapangan pekerjaan dan terwujud-nya kesejahteraan bagi masyarakat sekitar.

“Investor jangan sampai terganggu, dengan catatan bahwa industri dalam negeri tidak boleh dimatikan dan tetap mengutamakan serta memperhatikan kesejahteraan pekerja,” ujarnya, dilansir Antara.

Sebelumnya, pemerintah menerbitkan 49 aturan pelaksana dari UU Cipta Kerja, terdiri dari 45 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres).

Pemerintah menilai pelaksanaan UU Cipta Kerja membutuhkan beberapa peraturan pelaksanaan teknis antara lain meliputi sektor penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko; kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM); perpajakan yang mendukung kemudahan berusaha; penataan ruang; lingkungan hidup dan kehutanan; sektor pertanahan; serta sektor ketenagakerjaan. (arm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button