Headline

Gubernur Sulsel Nurdin Bersama Dua Lainnya Jadi Tersangka

INDOPOSCO.ID – Minggu (28/2/2021) dinihari, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memberikan keterangan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Sulawesi Selatan (Sulsel). Lembaga antirasuah itu menetapkan tiga tersangka antara lain Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah (NA), Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel Edy Rahmat (ER) yang juga orang kepercayaan Nurdin, dan Agung Sucipto (AS) sebagai kontraktor.

Peran ketiganya di antaranya Nurdin dan Edy sebagai penerima dan Agung sebagai pemberi. Kasus dugaan suap dan gratifikasi ini terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) Tahun Anggaran 2020-2021.

“Berdasarkan keterangan para saksi dan bukti yang cukup maka, KPK menetapkan tiga orang tersangka. Sebagai penerima NA dan ER, sebagai pemberi AS,” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (28/2/2021) dini hari seperti dikutip Antara.

Adapun tersangka Nurdin dan Edy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara sebagai pemberi, tersangka Agung disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (aro)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button