Headline

Buntut Kudeta Demokrat, 7 Anggota Dipecat, Ada Marzuki Alie

INDOPOSCO.ID – Dugaan kudeta di dalam tubuh Partai Demokrat (PD) memasuki babak baru. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PD akhirnya memecat atau memberhentikan tetap secara tidak hormat terhadap enam anggotanya. Ini karena mereka disinyalir melakukan Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD). Selain itu, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PD serta Ketua DPR RI Periode 2009-2014 Marzuki Alie juga turut dipecat.

Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengatakan, terkait dengan GPK-PD, Dewan Kehormatan PD (DKPD) telah memberhentikan antara lain Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib, dan Ahmad Yahya.

”Keputusan pemberhentian tetap dengan tidak hormat terhadap enam orang anggota PD itu juga sesuai dengan keputusan dan rekomendasi DKPD, yang telah melakukan rapat dan sidangnya selama beberapa kali dalam sebulan terakhir,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat (26/2/2021).

Keputusan DKPD, lanjut Herzaky, menyatakan enam orang tersebut tidak perlu dipanggil untuk didengar keterangannya, atau diperiksa secara khusus, sesuai dengan ketentuan Pasal 18 Ayat (4) Kode Etik PD.

“Meskipun DKPD memutuskan demikian, Majelis Tinggi PD telah berupaya untuk melakukan komunikasi dengan salah satu aktor utama GPK- PD, yaitu Jhoni Allen Marbun,” ujar Herzaky.

Berdasarkan komunikasi dengan Jhoni, lanjut Herzaky, yang bersangkutan menuntut sesuatu yang dinilai tidak masuk akal dan bukan bagian dari konsolidasi internal.

Herzaky menjelaskan, situasi tersebut direspons dengan desakan yang sangat kuat dari para pimpinan dan pengurus serta para kader di tingkat DPP, DPD, DPC, dan organisasi sayap, termasuk para senior partai, untuk memecat nama-nama yang terlibat dalam GPK-PD tersebut.

“Para pengurus dan kader sangat marah atas perilaku para aktor GPK-PD, juga merasa sangat terganggu dengan manuver dan tindakan serta hoaks dari para pelaku GPK-PD tersebut, yang menghambat kerja-kerja politik untuk memperjuangkan harapan rakyat,” ujarnya.

Sebagai konsekuensi atas tindakan para pelaku GPK-PD, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan organisasi Partai Demokrat.

“Untuk itu, diterbitkan keputusan tentang pemberhentian tetap dengan tidak hormat kepada nama-nama tersebut sebagai anggota PD melalui Surat Keputusan DPP PD,” jelas Herzaky.

Selanjutnya, ujar Herzaky, satu nama lainnya yang mendapat sanksi pemberhentian tetap secara tidak hormat terhadap Marzuki Alie.

Marzuki Alie dinilai melakukan pelanggaran etika tindakan dan ucapannya yang menyatakan secara terbuka di media massa dengan maksud agar diketahui publik secara luas tentang kebencian dan permusuhan kepada PD, terkait dengan organisasi, kepemimpinan, dan kepengurusan yang sah.

“Tindakan yang bersangkutan telah mengganggu kehormatan dan integritas serta kewibawaan PD,” tandas Herzaky.

Pernyataan dan perbuatan Marzuki Alie dinilai sebagai fakta yang terang benderang berdasarkan laporan kesaksian dan bukti-bukti serta data dan fakta yang ada.

Karena itu, menurut DKPD, yang bersangkutan tidak perlu dipanggil untuk didengar keterangannya lagi, atau diperiksa secara khusus, sesuai dengan ketentuan Pasal 18 Ayat (4) Kode Etik Partai Demokrat.

“Berdasarkan keputusan dan rekomendasi DKPD, jelas bahwa Marzuki Alie telah melakukan tindakan atau perbuatan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PD, Pakta Integritas, dan Kode Etik PD,” ujar Herzaky.

Kemudian, lanjut dia, muncul pula desakan yang sangat kuat dari para pimpinan dan pengurus serta para kader di tingkat DPP, DPD, DPC, dan organisasi sayap, termasuk para senior partai, untuk memecat Marzuki Alie.

“Mereka sangat marah atas perilaku Marzuki Alie, juga merasa sangat terganggu dengan pernyataan-pernyataan terbuka di media massa dari Marzuki Alie, yang menghambat kerja-kerja politik mereka untuk memperjuangkan harapan rakyat,” ungkap Herzaky seperti dilansir Antara.

Sebagai konsekuensi atas tindakan Marzuki Alie, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tegas pemberhentian tetap sebagai anggota PD.

Untuk itu, diterbitkan keputusan tentang pemberhentian tetap Marzuki Alie sebagai anggota PD melalui Surat Keputusan DPP PD. (aro)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button