Perludem: UU Pemilu Berikan Kepastian Proses dan Hasil Pemilu

INDOPOSCO.ID – Perludem menilai, saat ini menjadi momen tepat untuk melakukan revisi Undang-Undang (UU) pemilihan umum (Pemilu). Karena, putusan revisi di 2022 akan menimbulkan kekhawatiran.
“Waktu pembahasan panjang sehingga dikhawatirkan selesai hingga 2024 mendatang. Ini bisa menyebabkan penyelenggara pemilu bisa terburu-buru menyiapkan teknis, program dan jadwal,” ujar Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Agustyani dalam acara daring, Minggu (21/2/2021).
Revisi pemilu, dikatakan Khoirunnisa, penting. Karena menurut para pakar, tahapan-tahapan pemilu harus bisa diprediksi, namun hasil pemilu tidak dapat diprediksi. Karena, bersifat kompetisi, menurutnya, hasil pemilu tidak dapat diketahui sebelum masuk pada tahap perhitungan.
“Hasil survei itu kan hanya prediksi elektabilitas.Tapi yang memastikan yang menang dan kalah pada era orde baru misalnya, itu tidak sesuai dengan prinsip pemilu jurdil,” katanya.
Ia menuturkan, tahapan pemilu tidak boleh ada kekosongan hukum. Seperti pemilu pada pandemi lalu. Sehingga semua diserahkan kepada penyelenggara pemilu.
“Semua (UU Pemilu) harus jelas, tahapan, prosedur sehingga penyelenggara tidak multitafsir,” ungkapnya.
Kerangka hukum yang ada, masih ujar Khoirunnisa, memberikan tahapan pemilu yang jelas. Sesuai dengan tujuan penyelenggaraan pemilu. “Selain suksesi kepemimpinan, harus ada proses dan hasil yang kemudian diturunkan lagi dengan kemudahan-kemudahan,” ucapnya. (nas)